Dobo, Beritajar.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.
Langkah inovatif ini telah dimulai sejak awal Maret 2026, mendahului kebijakan serupa yang rencananya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat secara nasional.
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muhamad Djumpa, menjelaskan bahwa kebijakan WFA ini diambil sebagai strategi taktis untuk menghemat anggaran daerah. Hal ini merupakan respons atas efisiensi anggaran yang tengah gencar dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Penerapan sistem kerja WFA di lingkup Pemda Kepulauan Aru berlaku setiap hari Kamis dan Jumat. Sementara untuk hari Senin hingga Rabu, ASN tetap berkantor seperti biasa,” ujar Muamad Djumpa saat memberikan keterangan di Dobo, Senin (6/6/2026).
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Sistem WFA hanya diperuntukkan bagi staf, sedangkan para pejabat tetap diwajibkan masuk kantor secara rutin guna memastikan koordinasi pemerintahan tetap berjalan optimal.
Selain itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat pelayanan publik dan kedaruratan tetap beraktivitas normal di kantor. OPD tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemadam Kebakaran (Damkar), dan BPBD.
Pemkab Aru berencana menjalankan skema ini sebagai masa uji coba dan akan melakukan peninjauan kembali dalam waktu dekat.
“Setelah tiga bulan berjalan, kita akan mengevaluasi sistem ini secara menyeluruh. Apakah nantinya akan dilanjutkan atau disesuaikan dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat,” pungkas Djumpa.

