Site icon BeritaJar

Diduga Buat Beli Miras di Pos PAM, Oknum Polisi di Polres Aru Peras Pengecer Minyak Tanah

Dobo, Beritajar.com: Seorang oknum anggota di salah satu satuan Polres Kepulauan Aru berinisial Aiptu RS, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap agen pengecer minyak tanah di Dobo pada Selasa (17/3/2026).

Ironisnya, uang hasil dugaan pemerasan tersebut disinyalir akan digunakan untuk membeli minuman keras (miras) guna dikonsumsi bersama rekan-rekannya di Pos PAM Idul Fitri Pelabuhan Rakyat Dobo.

Peristiwa ini mencuat sekitar pukul 14:00 WIT ketika RS mendatangi Lukas Djabumir, seorang pengusaha kecil pengecer minyak tanah.

Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, oknum polisi tersebut awalnya meminta uang sebesar Rp2.000.000. Namun, karena korban merasa tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, jumlah uang yang akhirnya diserahkan sebesar Rp1.500.000.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini berkaitan erat dengan posisi korban sebagai pelaku usaha BBM.

Meski hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, konsistensi informasi dari masyarakat memperkuat adanya indikasi pemerasan dalam jabatan.

Tindakan oknum tersebut dinilai sangat mencederai institusi Polri karena dilakukan di tengah momen pengamanan Idul Fitri.

Jika terbukti, RS terancam sanksi berat mulai dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, aturan disiplin, hingga ranah pidana pemerasan.

Kasus ini kini menjadi isu sensitif di tengah masyarakat Dobo.

Praktik tersebut dikhawatirkan memicu keresahan serta resistensi dari para pelaku usaha kecil lainnya jika tidak segera ditangani secara tegas oleh pimpinan Polri.

Jika dibiarkan, hal ini berpotensi viral dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kepulauan Aru.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite menyampaikan bahwa akan mengecek laporan itu dan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti anak buahnya (Aiptu RS) diduga melakukan pungli terhadap pengecer minyak tanah di Dobo.

Terkait tindakan oknum tersebut, ternyata benar dan telah menjalani hukuman internal, uang hasil pemerasan tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada korban.

“Saya telah mengutus pa Kasat Reskrim untuk mengecek kebenarannya dan ternyata benar, apa yang dilakukan oleh Aiptu RS, sehingga telah mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya,” tegas Kapolres Aru pada Rabu (25/03).

Kapolres mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum anggota yang melakukan tindakan di luar prosedur atau merugikan masyarakat.

Exit mobile version