Site icon BeritaJar

SAPA Aru Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Perusahaan Ikan di Dobo

Dobo, Beritajar.com: Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda (SAPA) Aru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah oleh sejumlah Unit Pengelolaan Ikan (UPI) di pesisir Pulau Wamar, Dobo.

Ketua SAPA Aru, Dace Orun, menegaskan bahwa praktik pembuangan limbah bangkai ikan ke laut bukan sekadar masalah administrasi yang cukup diselesaikan dengan pembinaan, melainkan pelanggaran hukum serius yang merusak ekosistem.

“Kami minta pihak Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang membuang limbah tanpa pengolahan (IPAL) dapat dikenakan sanksi pidana. Ini adalah kejahatan luar biasa,” tegas Dace kepada wartawan, Senin (16/03/2026).

SAPA Aru mengungkapkan fakta lapangan bahwa mayoritas UPI yang beroperasi di tepian pantai Pulau Wamar diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai secara fisik. Mereka menduga dokumen IPAL yang dimiliki perusahaan hanya formalitas di atas kertas, sementara realitanya limbah sisa produksi dibuang langsung ke pesisir.

Dace juga menyatakan keraguannya terhadap inspeksi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah tersebut terkesan reaktif karena baru dilakukan setelah masalah ini viral di media massa.

“Selama ini tidak ada pengawasan, nanti sudah viral baru turun inspeksi. Kami ragu ini akan ditindaklanjuti secara serius jika hanya berakhir pada pembinaan administratif, padahal dampak polusinya nyata dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Orun menekankan bahwa tindak pidana lingkungan hidup bersifat non-delik aduan, artinya aparat bisa bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat. Korporasi harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan melawan hukum yang merugikan lingkungan dalam jangka panjang.

Sebelumnya, pada Selasa (10/03/2026), Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IX Kepulauan Aru telah melakukan inspeksi di pesisir Dusun Marbali, Desa Wangel. Namun, saat itu pihak dinas menyatakan belum bisa memastikan apakah limbah tersebut murni dari UPI atau aktivitas nelayan sekitar.

Pihak Dinas Perikanan Provinsi Maluku sendiri sebelumnya menyatakan hanya akan mengambil tindakan berupa pembinaan jika ditemukan bukti UPI melakukan pembuangan limbah secara langsung.

Sikap inilah yang dinilai SAPA Aru terlalu lunak dan menjadi alasan mengapa keterlibatan APH sangat diperlukan untuk penegakan hukum yang lebih tegas.

Exit mobile version