Site icon BeritaJar

Gaji ASN di Pemkab Aru Nunggak 2 Bulan, DPRD Patok Deadline Cair Jumat Ini

Dobo, Beritajar.com: Teka-teki mengenai mandeknya hak-hak ribuan aparatur negara di Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya menemui titik terang. Setelah menanti tanpa kepastian selama bulan Januari hingga Februari 2026, gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga anggota DPRD dipastikan akan segera dibayarkan.

Keputusan krusial ini lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas antara DPRD Kepulauan Aru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Sidang Gedung Sita Kena, Dobo, Senin (23/2/2026).

Ketua DPRD Aru, Fenny Silvana Loy yang memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua I Udin Belsegaway menegaskan bahwa pembayaran gaji adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. Ia memberikan tenggat waktu (deadline) terakhir pada Jumat, 27 Februari 2026.

“Ini sudah menjadi kesepakatan bersama dalam RDP. Tidak ada alasan penundaan lagi untuk pembayaran hak-hak pegawai, baik itu ASN, P3K, maupun anggota DPRD sendiri,” tegas Fenny Loy kepada awak media di Gedung Sita Kena, Selasa (24/2/2026).

Fenny menjelaskan bahwa proses administrasi pembayaran harus dikebut mulai hari ini. Jika melewati hari Jumat, maka beban pemerintah daerah akan semakin berat karena sudah memasuki periode gaji bulan ketiga (Maret).

“Hari Jumat besok seluruh gaji sudah harus dibayarkan. Artinya, sejak hari ini seluruh proses sudah berjalan. Jika tidak cair hari Jumat, maka minggu berikutnya sudah terhitung tunggakan tiga bulan gaji,” ketusnya dengan nada tegas.

Dalam RDP tersebut, hampir seluruh anggota legislatif mencecar TAPD terkait penyebab keterlambatan yang dinilai sangat mengganggu kesejahteraan pegawai.

Menjawab hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aru, Yacob Ubyaan yang memimpin tim TAPD, membeberkan empat faktor utama yakni pertama, Sinkronisasi SILPA: Adanya kewajiban penyelesaian Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan tahun 2025 yang mencapai angka Rp 42 miliar.

Kemudian, Kendala Digital: Dokumen APBD baru berhasil diunggah (upload) ke sistem pada Jumat malam pekan lalu. Selanjutnya Birokrasi Provinsi: Nomor Register (No Reg) dari Pemerintah Provinsi Maluku baru saja diterbitkan di hari pelaksanaan RDP.

Selain itu, Perubahan Spesimen: Adanya pergantian spesimen tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) serta bendahara di tingkat OPD maupun Bendahara Umum Daerah (BUD).

Merespons penjelasan TAPD, DPRD Aru mengambil sikap tegas untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Selain memerintahkan pembayaran gaji paling lambat 27 Februari, dewan juga menegaskan tidak ada penambahan anggaran untuk program lain yang tidak mendesak.

Satu-satunya pengecualian anggaran tambahan yang diizinkan hanya diperuntukkan bagi penanganan Konflik Longgar Apara dan pelaksanaan APBD rutin.

Langkah berani DPRD ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan pegawai di Kepulauan Aru yang telah mengeluhkan sulitnya memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat keterlambatan upah. Kini, mata seluruh ASN di “Bumi Jargaria” tertuju pada hari Jumat besok, menanti realisasi janji pemerintah daerah.

Exit mobile version