Site icon BeritaJar

Bupati Kepulauan Aru Resmi Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

Dobo, Beritajar.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melakukan langkah revolusioner dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan birokrasi.

Melalui Surat Edaran Nomor: 800-1-5/112, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel secara resmi menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kinerja para abdi negara di bumi “Jargaria”.

Skema Kerja: 3 Hari di Kantor, 2 Hari Fleksibel

Dalam aturan baru ini, ASN di Kabupaten Kepulauan Aru akan menjalankan pola kerja 5 hari dalam seminggu dengan pembagian sebagai berikut:

✓ Senin – Rabu: Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor/unit kerja masing-masing.

✓ Kamis – Jumat: Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA), di mana pegawai dapat bekerja dari rumah atau lokasi mana pun yang mendukung.

Namun, Bupati menegaskan bahwa kebijakan WFH/WFA ini diprioritaskan bagi pejabat Pelaksana atau Staf. Sementara itu, seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional Tertentu tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor sebagaimana mestinya untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan stabil.

Dijelaskan, meski bekerja dari luar kantor, para ASN tidak bisa bersantai. Pemkab Kepulauan Aru telah menyiapkan sistem pengawasan ketat:

1. Pelaporan Real-Time: ASN wajib melaporkan progres harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN paling lambat pukul 23.59 WIT setiap harinya.

2. Kertas Kerja Harian: Selain aplikasi digital, pegawai tetap didukung dengan format lembaran kertas kerja harian sebagai bukti fisik pelaksanaan tugas.

3. Standar Domisili: Untuk WFH, lokasi kerja harus sesuai dengan alamat KTP atau data pada aplikasi MyASN BKN.

Dilain sisi, Bupati Timotius Kaidel memberikan catatan penting bahwa fleksibilitas ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Tenaga kesehatan di Puskesmas dan RSUD, serta pegawai di tingkat Kelurahan dan Kecamatan tetap bertugas secara penuh di lokasi layanan demi memastikan kebutuhan publik tidak terganggu.

“ASN yang melaksanakan tugas fleksibel tetap wajib mematuhi jam kerja, menjaga etika, dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pimpinan,” tegas Bupati dalam poin-poin edarannya.

Kebijakan yang ditetapkan di Dobo pada 13 Februari 2026 ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi ASN, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik di Kepulauan Aru.

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai tidak bertatap muka secara fisik di kantor.

Exit mobile version