Site icon BeritaJar

Desa Dosinamalau Tolak Molo Sabuang, Ini Alasannya

Dobo, Beritajar.com: Desa Dosinamalau, Kecamatan Aru Tengah Timur yang diwakili oleh keluarga Mangar Namalau Wakubor, resmi mengeluarkan pernyataan sikap menolak acara Molo Sabuang yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Aru (DAA) pada Rabu (14/1/2026), pukul 12.00 WIT di Pelabuhan Rakyat.

Berdasarkan surat yang didapat Beritajar.com menyebutkan bahwa penolakan ini didasarkan pada dua alasan utama, yaitu adanya Surat Pengakuan Perdamaian Dan Pembagian Tanah dan Laut Tahun 1951 serta Putusan Pengadilan Negeri Tual Tahun 1973 Nomor : 33/1973-Perdt.

Menurut pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Robert Mangar dan Abdon Mangar, keluarga Mangar Namalau Wakubor memiliki hak atas wilayah tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang ada.

Oleh karena itu, mereka menuntut agar DAA menghormati putusan Pengadilan Negeri Tual dan tidak melanjutkan acara Molo Sabuang.

“Kami berharap kepada semua pihak, termasuk instansi terkait dan Dewan Adat Aru, untuk tetap patuh terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tual,” demikian pernyataan sikap tersebut.

Surat pernyataan sikap ini telah dikirimkan kepada berbagai pihak, yakni Bupati Kepulauan Aru, Pengadilan Negeri Dobo, Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kapolres Kepulauan Aru dan Ketua DPRD Kepulauan Aru.

Selain itu, Camat Aru Tengah Timur, Danramil 1503-03/Dobo, Kesbangpol Kepulauan Aru, Kapolsek Aru Tengah Timur dan Kepala Desa Karawai.

Mereka berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Exit mobile version