Site icon BeritaJar

Pemutahiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II, KPU Aru Lakukan Rakor

Dobo, Beritajar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Aru ini dihadiri oleh Komisioner KPU, Thalib Gamarborbir, Baco Djabumir, Krisna P. Ditubun dan Sekertaris KPU Aru, Paulina Talutu dan Bawaslu Aru, serta perwakilan pengurus partai politik yang ada di wilayah Kepulauan Aru.

Kadiv Teknis Penyelenggaan KPU Aru, Thalib Gamarborbir menyampaikan bahwa Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya KPU dalam memastikan keberlanjutan dan akurasi data partai politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dikatakannya, pemutakhiran data partai politik merupakan agenda penting yang dilakukan secara berkala untuk menjaga validitas informasi yang berkaitan dengan kepengurusan, keanggotaan, dan struktur organisasi partai di tingkat daerah.

“Dalam verifikasi partai politik berkelanjutan ini ada beberapa hal yang harus divalidasi oleh teman-teman partai politik sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD,” katanya.

Kadiv Teknis Penyelenggaan KPU Kepulauan Aru, Thalib Gamarborbir

Thalib menjelaskan, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh PKPU Nomor 11 Tahun 2022, verifikasi partai politik meliputi empat aspek utama yang harus dilakukan oleh partai politik.

“Pertama, kepengurusan,Kedua keanggotaan, Ketiga, keterwakilan perempuan dan Keempat, kantor tetap (sekretariat) partai politik,” paparnya.

Selain itu, tambah Thalib, pemutahiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL telah memasuki semester kedua, yakni sejak bulan Juli hingga Desember 2025.

“Ini sudah semester kedua. Semester pertamanya itu dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan partai politik wajib memastikan data anggotanya memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Seperti anggota atau pengurus partai politik yang diterima menjadi P3K wajib mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotaan/kepengurusan partai politik.

“Oleh karena itu, pengurus partai yang telah menjadi P3K harus memastikan status keanggotaannya di partai politik telah diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari sanksi pemberhentian,” jelas Thalib.

Terpantau, dalam rakor tersebut para perwakilan partai juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi, menyampaikan kendala, serta mendapatkan pendampingan teknis mengenai penggunaan SIPOL agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih optimal.

KPU Aru berharap kegiatan ini dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi antara KPU dan partai politik di Kepulauan Aru, sehingga seluruh data yang terekam dalam SIPOL selalu sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Disamping itu, dengan pemutakhiran data yang berkelanjutan, diharapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan dapat berjalan lebih baik, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Exit mobile version