Dobo, Beritajar.com: Guna mewujudkan layanan publik bersih dan transparan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor 500.16/113/Tahun 2025 yang diterima media ini, Kamis (4/12) ditegaskan larangan suap, gratifikasi, pungutan liar pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam suratnya menyebutkan bahwa hal ini dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang bersih sebagaimana diamanatkan pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2025-2029.
“Setiap Aparatur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dilarang memberi dan/atau menerima suap berupa uang, barang, atau fasilitas lainnya dengan maksud mempengaruhi keputusan atau tindakan,” tulisnya.
Dalam suratnya ditegaskan bahwa setiap Aparatur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dilarang menerima gratifikasi berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga.
Selain itu, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
Disamping itu, kata Kaidel setiap Aparatur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun, yang tidak memiliki dasar hukum atau diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan diatas, masyarakat dan/atau pengguna layanan dapat melaporkan pada Inspektorat,” tegas Kaidel.

