Site icon BeritaJar

Aksi Solidaritas, Nakes di Aru Datangi DRPD Minta Dukungan

Dobo, Beritajar.com: Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar aksi damai turun ke jalan menuntut dan meminta keadilan terhadap dua rekannya (nakes) yang menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Senin (1/12/2025).

Aksi solidaritas nakes di kota Dobo, ibukota kabupaten ini dimulai dari depan Kantor Dinas Kesehatan Aru dan di lanjutkan iring-iringan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru, Senin (1/12/2025).

Pantauan media ini, para nakes terlihat memegang sejumlah Pamflet yang bertuliskan “Aksi solidaritas tenaga kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Kami bekerja untuk kesehatan masyarakat negeri Jargaria ini, beri kami perlindungan dan perlindungan hukum, Tegakan keadilan, kebenaran harus menang, Kami disini, kami bersama membela keadilan”.

Sementara dalam tuntutan aksi, ada 5 pernyataan penting yang dibacakan;

1. Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan :
a) Menuntut penegakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin perlindungan profesi dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

b) Menolak kriminalisasi tenaga kesehatan dalam pelaksanaan tugas pelayanan, termasuk dalam pemeriksaan, diagnosis, dan konseling HIV.

2. Penghapusan Stigma dan Diskriminasi :
a) Menjamin bahwa setiap warga, termasuk nakes, tidak menjadi target diskriminasi akibat hasil pemeriksaan atau mis informasi.

3. Kepastian Sistem Pelaporan dan Pemeriksaan yang Aman :
a) Menuntut tata kelola pemeriksaan HIV yang sesuai standar nasional, kerahasiaan pasien, validitas hasil, dan kepastian prosedur.

b) Menolak penyalahgunaan hasil laboratorium untuk kriminalisasi, fitnah, atau tekanan terhadap tenaga kesehatan.

4. Perlindungan Psikososial bagi Nakes :
a. Pemerintah wajib menyediakan layanan dukungan psikososial, termasuk bila tenaga kesehatan menjadi target laporan palsu atau intimidasi.

5. Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Pencegahan dan Pengendalian HIV dengan pengaktifan kembali KPA.

Sementara itu, dihadapan Ketua DPRD, Feny Silvana Loy dan anggotanya saat perwakilan nakes mendatangi kantor DPRD.

Ketua PPNI Cabang Aru, Sepnat Madubun menyampaikan bahwa kedatangan mereka di DPRD tidak adanya untuk demonstrasi ataupun aksi, tapi datang meminta dukungan terhadap dua temannya (nakes) pada permasalahan perdata dengan tuduhan pencemaran nama baik kepada pasien dalam hal pelayanan kesehatan.

“Kami datang disini membawa kedukaan kami kepada pimpinan DPRD terhadap apa yang menimpa kami hari ini, kiranya mendapat dukungan dan kami juga membawa surat tuntutan aksi kami untuk menjadi penyampaian apa yang merupakan kami rasakan saat ini,” katanya.

Dijelaskan pula, bahwa sehubungan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh tenaga kesehatan di Kepulauan Aru terkait isu pemeriksaan HIV/AIDS.

Sehingga kami meminta DPRD menyampaikan dukungan moral, kelembagaan, dan advokasi kebijakan sebagai berikut :

a) DPRD mendukung perlindungan tenaga kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, termasuk hak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

b) DPRD meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar proses pemeriksaan berjalan secara transparan, profesional, serta bebas diskriminasi, mengingat isu HIV/AIDS sangat rentan terhadap stigma yang dapat merugikan tenaga kesehatan maupun masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigaway menanggapi bahwa pada prinsipnya DPRD menerima aspirasi tersebut dan akan ditampung.

“Selanjutnya sebagaimana yang disampaikan akan kami tampung dan kemudian kami akan melakukan rapat internal untuk menyampaikan atau membahas persoalan itu,” ucapnya.

Ditambahkan pula, tentunya sebagaimana yang kita ketahui bahwa di negara Republik Indonesia ini lembaga apapun itu tidak punya hak untuk mengintervensi proses hukum.

“Hanya saja sebagai lembaga DPRD kami hanya bisa melaksanakan tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap kasus ini. Jadi kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melakukan pengawasan terhadap kasus ini,” jelas Udin.

Dirinya berharap pengadilan maupun pihak-pihak yang apa terlibat dalam persoalan tersebut harus betul-betul berjalan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.

“Jadi namanya karena sudah ada laporan maka tentunya akan ditindaklanjuti, kami dipercaya hanya bisa melakukan pengawasan supaya betul-betul dalam keputusan nantinya itu independen tidak ada intervensi lain,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, DPRD juga meminta untuk para Nakes membat kronologis dalam bentuk data agar sebagai pegangannya dalam rapat internal nantinya.

“Saya kira nanti setelah ini Bapak ketua dan rekan-rekan sekalian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bisa mengusulkan ke DPRD terkait kajian dengan persoalan perlindungan hukum tentang persoalan-persoalan seperti ini,” kata Udin .

Usai audensi dengan DPRD, masa aksi menyerahkan surat dukungan dan surat tuntutan kepada ketua DPRD kabupaten Kepulauan Aru.

Sebelumnya diberitakan, dua nakes masing-masing RU dan JD resmi dilaporkan ke Polres Aru hingga naik sidang.

Keduanya dipolisikan R, seorang wanita yang berprofesi sebagai pramusaji pada salah satu rumah minum dan karaoke di Kota Dobo.

Laporan tersebut dipicu hasil pemeriksaan HIV/AIDS kedua mantri yang menyatakan R positif terjangkit HIV/AIDS.

R merasa tidak puas dengan kinerja dua oknum tenaga medis itu yang memvonis langsung dirinya positif HIV/AIDS tanpa melalui pemeriksaan laboratorium yang belakangan diketahui hasil bertolak belakang yaitu negatif/non reaktif.

Exit mobile version