Dobo, Beritajar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru sedang memburu Nanang Agus Ariyanto, terpidana kasus Narkoba yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penerbitan status DPO terhadap terpidana narkoba Agus sejak Agustus 2025 kemarin semenjak Kajari Kepulauan Aru di pimpin Sumanggar Siagian SH.,MH, namun sampai hari ini DPO tersebut belum di eksekusi.
Langkah Jaksa itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pelaku yang dinyatakan inkracht.
Terkait dengan kasus DPO terpidana narkoba, Nanang Arianto Agus, Kajari Kepulauan Aru, DR. Amanda, SH.,MH menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendeteksi keberadaan DPO tersebut.
“Baru satu bulan saya di sini, jadi terkait dengan kasus DPO terpidana narkoba tersebut tetap kita koordinasi dengan pihak di Kejagung untuk membantu melacak atau mendeteksi keberadaan yang bersangkutan hingga dapat dieksekusi,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/11/2025) usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kepulauan Aru.
Kajari Amanda kepada awak media, mengaku baru mengetahui tentang terpidana ini. Dengan informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah hingga akan berkoordinasi dengan Kejagung.
“Kita mohon bantuannya rekan-rekan pers dan masyarakat terkait dengan informasi keberadaan DPO Agus ini, sehingga membantu kita dalam proses pencarian dan mengeksekusinya,” pintahnya.
Sebagaimana diketahui Nanang Arianto Agus di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi di MA.
Putusan MA, Agustus 2024 tersebut menolak kasasi yang di ajukan tim kuasa hukumnya dan memperkuat putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon yakni, 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Diduga pelarian Nanang Arianto Agus ini ada campur tangan mantan kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap yang kini tersandung dugaan pemerasan terhadap dua terpidana kasus TPPO, Raden Ajeng Linda Lie alias lbu Win dan Aloysius Lily alias Cong dengan nilai Rp. 925 juta.
Dugaan keterlibatan mantan kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru tersebut, karena berdasarkan data yang di dapati media ini di Lapas kelas III Dobo diketahui, Nanang Arianto Agus di keluarkan/bebas demi hukum karena masa tahanan sudah selesai tanggal 19 Agustus 2024.
Sementara, tembusan petikan putusan MA RI yang di terima pihak Lapas Kelas III Dobo tertanggal 8 Agustus 2024, ini yang patut dicurigai adanya campur tangan mantan kasi Pidum ketika itu, Iskandar Muda Harahap, karena ada selisih 11 hari ketika petikan Putusan MA diterima Lapas Kelas III Dobo.
Sebelumnya, Kepala Lapas kelas III Dobo, Piter Lessy mengatakan bahwa pihaknya (Lapas) tidak mempunyai kewenangan untuk menahannya, sehingga ketika pihak kejaksaan mengatakan sudah habis masa tanahan, maka yang bersangkutan Nanang Arianto Agus dikeluarkan.
“Jadi itu kewenangan kejaksaan, dia hanya tahanan titipan, walaupun kita tahu, bahwa petikan putusan MA itu sudah ada, mungkin saja, pa kasi Pidum (Iskandar Muda Harahap) belum menerima petikan Putusan MA tersebut,” jelasnya.

