Dobo, Beritajar.com: Komnas HAM menyampaikan keberatan dan kritik terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang disusun oleh Pemerintah melalui
Kementerian Hak Asasi Manusia.
Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah menyampaikan bahwa pihaknya mencatat setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi tersebut yang bermasalah baik, dari sisi norma maupun kelembagaan.
“Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127,” ucapnya dalam rilis yang diterima, Jumat (31/10/2025).
Dikatakan, dalam UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki 4 (empat) tugas dan kewenangan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1–4): yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
“Namun dalam rancangan terbaru, sebagaimana diatur pada Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan
dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” ujar Anis.
Disisi lain, potensi ancaman independensi Komnas HAM, dalam pasal 100 ayat (2) b, panitia seleksi anggota komnas HAM ditetapkan oleh presiden. “Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. Hal ini bertentangan dengan prinsip indepensi dalam proses seleksi anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles,” katanya.
Dia juga menjelaskan, penguatan terhadap Komnas HAM seolah ada melalui pengaturan pasal 112, rekomendasi Komnas HAM mengikat pemerintah dan anggota Komnas HAM dibantu oleh tenaga ahli.
Namun, apa artinya penguatan tersebut jika tugas dan wewenang Komnas HAM dikurangi, bahkan lebih dari setengah dari fungsi yang ada.
Dirinya menilai, pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan, karena Kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM (duty bearer).
Hal ini, ungkap Anis berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Karena menurutnya, kementerian HAM sebagai duty bearer/pengampu kewajiban tidak seharusnya sekaligus berperan menjadi penilai atau wasit.
Ia mengaku, penanganan dugaan pelanggaran HAM dimana salah satu pelaku atau terlapor adalah pemerintah semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen.
Anis juga menambahkan hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan dan penyuluhan HAM juga akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat.
Demikian pula, dengan dihapusnya kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan akan menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.
Selain itu, pembatasan kewenangan kerja sama pengkajian dengan organisasi nasional, regional, dan internasional akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain dalam merespons berbagai peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM lintas yurisdiksi.
“Rancangan revisi UU HAM tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam rancangan tersebut, definisi, tujuan, dan kewenangan Komnas tidak selaras. Tujuan Komnas HAM sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dan peningkatan perlindungan serta penegakan HAM, akan sulit bahkan mustahil tercapai jika kewenangan lembaga justru dibatasi.
Untuk itu, Komnas HAM mendesak Pemerintah agar substansi Rancangan Revisi UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM untuk tidak memperlemah, tetapi untuk memperkuat sebagai upaya mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia
“Komnas HAM sendiri telah melakukan pengkajian dan menyusun naskah akademik serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, pemenuhan HAM oleh Pemerintah, pengaturan tentang pembela HAM, perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lansia), serta penguatan peran Komnas HAM dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia agar semakin efektif,” jelas Ketua Komnas HAM.






