Tiakur, Beritajar.com: Akhirnya waktu yang dinanti datang juga, setelah sebelumnya mengalami penundaan. Hari ini Pemerintah Kabupaten MBD menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan, sekaligus melantik sebanyak 151 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Tahap II Formasi Tahun 2024.
Prosesi pelantikan dilakukan oleh Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Th. Noach berlangsung di gedung Serbaguna Tiakur, Jumat (10/10/2025).
Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati MBD, Pj. Sekretaris Daerah, para tokoh agama, para pimpinan OPD dan jajaran Pemkab MBD.
Bupati Noach mengatakan, melalui pelantikan tahap II yang sempat tertunda ini, Pemkab MBD menegaskan komitmennya untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan disiplin sesuai formasi jadi setelah dilantik ini jangan ada yang datang ketemu saya dan minta pinda tugas karena itu sudah sesuai regulasi yang menyatakan bahwa PPPK tidak dapat dimutasikan.
Noach menjelaskan bahwa dari 178 calon PPPK yang seharusnya diangkat, namun kenyataannya hanya 151 orang yang lolos memenuhi seluruh syarat dan rekomendasi tim Pansus DPRD MBD.
Adapun beberapa calon tidak dapat melanjutkan pemberkasan karena berbagai alasan. Ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ada pula yang memilih menjadi Majelis Jemaat di Dawelor daripada melanjutkan proses pengangkatan sebagai PPPK.
“Kalaupun ada keberatan dari calon PPPK yang tidak dapat dilantik mereka dapat menempuh jalur hukum yakni lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, kami juga sudah mengantongi sejumlah laporan dari masyarakat mengenai calon yang lolos namun diduga melakukan pemalsuan dokumen dan kalau hal tersebut terbukti maka saya pastikan ada tindakan pemecatan bagi oknum PPPK tersebut,” tegas Noach.
Noach kembali mengingatkan seluruh PPPK yang baru dilantik hari ini maupun yang dilantik pada bulan lalu karena sesuai hasil rekomendasi DPRD MBD (Tim Pansus) dan laporan masyarakat tersebut maka kami akan mengambil tindakan tegas bagi PPPK yang sudah lantik tapi terbukti tidak pernah honor dan melakukan pemalsuan dokumen kami pastikan oknum PPPK tersebut akan mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya.
Noach juga menegaskan kepada oknum verivikator atau ASN di BKD dan Dinas teknis terkait (para kadis n kepala UPTD) yang secara sengaja atau tidak sengaja, dalam artian bawah lali dalam tugasnya sebagai ASN yang penuh keterbatasan dan kelemahan melakukan kesalahan, maka Ketika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Berkas hasil Pemeriksaan BKD dan Inspektorat yakni oknum tersebut akan diberikan sanksi ringan, sedang dan berat tergantung asli BAP”, Ucapnya.
Selain itu, Noach juga menjelaskan kalau sistem pemerintahan ini adalah demokrasi dan terbuka tapi jangan sampai ASN salah mengartikan sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat tidak lagi sesuai sumpah dan janjinya. Hal ini perlu kami tegaskan bagi saudara-saudari jagan coba-coba foto dokumen dan membuat status di mensos dengan sembarang tanpa berpikir bijak, Kalu ada yang seperti begitu kami akan mengambil tindakan tegas yakni pemecatan, pungkasnya.
Lewat kesempatan ini, kami perlu sampaikan kepada masyarakat agar jangan sampai salah artikan kalau ada yang tidak lolos pada saat selesai PPPK, dengan nilai yang tinggi tapi yang lolos itu nilainya rendah atau contoh nila 400 tapi tidak lolos namun yang lolos itu nilai 200. Hal ini yang perlu kami jelaskan bahwa yang lolos itu adalah mereka yang menyandang status K2 sisa yang harus di utamakan, tambahnya.
Diakhir sambutan, Bupati Benyamin Noach memberikan angin segar bagi calon PPPK yang namanya masih terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mungkin di tahun ini belum bisa diangkat, namun pada tahun 2026 berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan,” tutup Noach. (JQ)

