Dobo, Beritajar.com: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Aru akan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat Kecamatan. Satgas ini rencananya tersebar di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Sir-Sir dan Kecamatan Aru Utara Timur Batuley.
Hal ini diungkapkan Kadis P3A Kepulauan Aru, Novita R. Roragabar, SH saat Sosialisasi Pembetukan Satgas PPA di kantor DP3A Aru, Jumat (10/10/2025).
Roragabar katakan, Satgas PPA adalah satuan tugas perlindungan perempuan dan anak, yaitu tim relawan masyarakat yang menjadi mitra pemerintah untuk mencegah, menjangkau dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan bantuan awal penanganan seperti perlindungan, pengungsian dan pendampingan di tingkat masyarakat.
Selain itu, permasalahan perempuan dan anak adalah kasus yang dihadapi perempuan dan anak, baik kasus pidana atau perdata antara lain terkait dengan pengasuhan.
Kadis P3A mengungkapkan, data tindak kekerasan terhadap perempuan di tahun 2024 hingga September 2025 sebanyak 44 kasus. Sedangkan terhadap anak berjumlah 54 kasus.
“Jadi berdasarkan data kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 berjumlah 38 Kasus dan di tahun 2025 hingga September 6 kasus. Sementara untuk anak di tahun 2024 sebanyak 34 dan hingga di bulan September 2025 tercatat 20 kasus,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, fungsi Satgas PPA adalah melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Kemudian melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Kemudian melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya.
Disamping itu, menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke organisasi layanan perempuan dan anak, serta membuat rekomendasi kepada organisasi layanan perempuan dan anak yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.
Sementara permasalahan perempuan dan anak yang disampaikan pada Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah cukup banyak. Oleh sebab itu, Roragabar berharap perlu dilakukan penjangkauan serta identifikasi kebutuhan korban sebelum diberikan layanan yang dibutuhkan.
“Rentang kendali yang dihadapi oleh daerah dalam memberikan layanan kepada korban, perlu dibentuk satuan tugas perlindungan perempuan dan anak yang melibatkan peran pemerintah dan partisipasi masyarakat. Untuk itu, dengan adanya Satgas PPA nanti dapat meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di kecamatan maupun desa,” tandas Kadis P3A Kepulauan Aru.

