Dobo, Beritajar.com: Dugaan kasus pemerasan oleh mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Hal tersebut disampaikan Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH., MH kepada wartawan, Jumat (03/10/2025) di kantornya.
Menurutnya, dugaan pemerasan tersebut terkait penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Aloysius Lily alias Cong dan istrinya Raden Ajeng Linda Lie alias Win. Keduanya merupakan pasangan suami istri, bos karaoke Paradise.
“Oh… Ia, kasus Cong sama istrinya itu sudah di ambil alih Kejati Maluku, setelah beberapa hari lalu tim pengawas Kejati Maluku turun lakukan pemeriksaan di sini,” ungkap Kajari.
Begitupula, katanya mantan Kasi Pidum, Iskandar Muda Harahap nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan di Kejati Maluku.
“Ini akibat ulah/perbuatan satu orang akhirnya nama institusi yang terbawah-bawah,” ujar Siagian.
Sementara terkait dengan kehadiran seorang pengusaha di kantor Kejari Aru saat menemui Kasi Intel, Faisal Adhyaksa yang dilaporkan mengenakan celana pendek dan sendal jepit, sehingga membuat Kajari kaget.
“Ko saya baru tahu. Ini kantor siapa pun yang datang harus punya etika dalam berpakaian, bukan sesuka hati begitu, itu kalau saya tahu pasti saya usir keluar,” tegasnya. (*)

