Site icon BeritaJar

DPRD Aru Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Perubahan 2025

Dobo, Beritajar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Jumat (26/9/2025) malam di gedung sementara Sitakena.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Feny Silvana Loy didampingi Wakil Ketua II Risat Djabumir dan dihadiri Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel bersama Wakilnya Drs. Muhammad Djumpa.

Hadir pula, Forkopimda Aru, Anggota DPRD dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Aru menegaskan pentingnya perubahan APBD sebagai langkah penyesuaian kebijakan pembangunan daerah terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal yang terus berkembang.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru dalam sambutannya menyampaikan bahwa nota pengantar Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2025 ini, merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 beberapa hari yang lalu, sekaligus merupakan amanat dari perundangan-undangan yang berlaku.

“Perubahan APBD ini, merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana anggaran dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah serta keterbatasan fiskal yang ada, sehingga dapat lebih tepat sasaran,” katanya.

Dikatakan, saat ini pemerintah Kepulauan Aru telah berupaya semaksimal mungkin melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan melalui berbagai upaya, diantaranya percepatan proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2025, yang dalam penyusunannya sebagian besar diarahkan untuk melaksanakan program dan kegiatan strategis dan prioritas untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, bupati juga sampaikan ringkasan eksekutif rencana proyeksi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

* Pendapatan Daerah Dianggarkan mengalami perubahan sebesar Rp. 921.999.698.972,97 atau berkurang sebesar Rp. 58.713.727.093.03 dari total anggaran murni 2025 yang terdiri dari :

a. Pendapatan Asli daerah
Rp.34.440.061.287,97 atau mengalami perubahan kurang sebesar RP. 20.011.441.566,03 dengan rincian sebagai berikut :

– Pajak Daerah mengalami perubahan sebesar Rp. 5.724 868.518 atau berkurang Rp. 4.069.847.333.
– Retribusi Daerah mengalami perubahan sebesar Rp.3.352.484.748 atau berkurang sebesar Rp. 1.409.270.152.
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami perubahan sebesar Rp.5.593.950.289, atau bertambah Rp.678.761.822.

– Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah mengalami perubahan sebesar Rp.19.768.757.732,97atau berkurang RP. 15.211.085.903,03.

b. Pendapatan transfer mengalami perubahan sebesar Rp.882.559.637.685 atau berkurang sebesar Rp.38.702.285.527 dengan rincian sebagai berikut:

c. Transfer pusat dari pemerintah pusat, mengalami perubahan sebesar Rp.861.624.183.994 atau berkurang sebesar Rp.44.842.106.006. dengan rincian sebagai berikut :

– Dana Bagi Hasil, mengalami perubahan sebesar RP.11.870.162.994 atau bertambah sebesar Rp. 960.021.994.

– Dana Alokasi Umum, mengalami perubahan sebesar Rp.595.799,838.000 atau berkurang sebesar Rp.18.204.660.000.

– Dana Transfer Khusus – Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami perubahan sebesar Rp.153.261.595.000 atau berkurang sebesar Rp.27.597.468.000.
– Dana desa dianggarkan sebesar Rp.100.692.588.000 (atau tidak mengalami perubahan).

– Transfer antar Daerah mengalami perubahan sebesar Rp.20.935.453.691 atau bertambah sebesar Rp.6.139.820.479.

– Lain-Lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp.5.000.000.000, atau tidak mengalami perubahan.

d. Belanja daerah, pada perubahan dianggarkan sebesar Rp.932.257.351.336,97, atau berkurang sebesar Rp. 61.956.074.729,03 dengan rincian sebagai berikut:
a). Belanja Operasi, mengalami perubahan sebesar Rp. 673.753.857.899,97 atau berkurang sebesar Rp. 19.840.398.321.03 dengan rincian sebagai berikut :
– Belanja Pegawai, mengalami perubahan sebesar Rp.401.062.844.429,57 atau berkurang sebesar Rp.6.691.773.241,03.

– Belanja Barang Dan Jasa, mengalami perubahan sebesar Rp.259.648.261.531,40 atau bertambah sebesar Rp. 6.907.814.016.

– Belanja Hibah, mengalami perubahan sebesar Rp. 11.451.779.739 atau berkurang sebesar Rp. 21.297.411.296.

– Belanja Bantuan Sosial, mengalami perubahan sebesar Rp.1.590.972.200 atau bertambah sebesar Rp.1.240.972.200.

b). Belanja Modal, mengalami perubahan sebesar Rp.95.702.212.523 atau berkurang sebesar Rp. 40.295.210.408.

c). Belanja Tak terduga, dianggarkan Rp. 500.184.000, atau tidak mengalami perubahan.
d). Belanja Transfer, mengalami perubahan sebesar Rp.162.301.096.914 atau berkurang sebesar RP.1.820.466.000.

e. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari :
– Penerimaan Pembiayaan Daerah, mengalami perubahan sebesar Rp.12.757.652.364, atau berkurang sebesar Rp.2.242.347.636.
– Pengeluaran Pembiayaan Daerah, mengalami perubahan sebesar Rp.2.500.000.000 atau bertambah Rp.1.000.000.000;
– Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dianggarkan sebesar Rp.0,00.

“Dengan terselenggaranya paripurna ini, diharapkan kita semua bersinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mengawal pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru yang maju dan sejahtera secara berkelanjutan,” ujar Kaidel.

Diakhir sambutannya, atas nama pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya tak lupa ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, serta seluruh perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Aru, atas kerja sama dan komitmen terhadap arah dan kebijakan pembangunan.

Selanjutnya penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati Kepulauan Aru kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Terpantau, rapat Paripurna DPRD tersebut berjalan aman dan lancar sampai dengan berakhir pada pukul 21.20 WIT.

Exit mobile version