Dobo, Beritajar.com: Buntut dari aksi protes serta desakan dari sejumlah OKP dan mahasiswa asal Kepulauan Aru, yang mendesak Pemerintah Daerah melunasi tunggakan beasiswa ke sejumlah perguruan Tinggi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku turun tangan serta lakukan pantauan langsung di Dobo, Kamis (25/09/2025).
Ketua Komnas Provinsi Maluku Edy Sutichno, saat ditemui Wartawan mengungkapkan bahwa tujuan Komnas HAM Provinsi Maluku ke Kabupaten Aru rangka penanganan pengaduan yang dilaporkan oleh Harold Darakay, terkait pemenuhan hak atas pendidikan mahasiswa asal Kabupaten Aru, yang mengalami keterlambatan pembayaran beasiswa di beberapa kampus, Stikes Pasapua – Ambon dan Universitas Graha Edukasi – Makasar.
“Jadi saat kita mendalami dan meminta keterangan dari para mahasiswa ini, ada juga beberapa kampus lagi yang terdampak mahasiswa dari Aru yang berkuliah di kampus AKAMIGAS – Cepu dan juga IKOPIN di Bandung.
Kurang lebih totalnya itu ada 520 mahasiswa yang terdampak,” ungkapnya.
Menurutnya, jenis persoalan yang terjadi berbeda-beda, ada yang status pembekuan sebagai mahasiswa, tidak bisa menyusun skripsi, ada juga yang sudah tamat tapi belum bisa mendapatkan ijazah.
Dari penilaian Komnas HAM persoalan tersebut sudah masuk pelanggaran hak asasi manusia, yakni hak atas pemenuhan pendidikan.
Komnas HAM juga akan membantu lakukan mediasi dengan mempertemukan para pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun sebelumnya dilakukan pra-mediasi, yang saat ini dilakukan itu adalah mendalami permasalahan serta mencari informasi.
“Oleh sebab itu, kami sudah ketemu dengan pihak Kampus, DPRD dan Bupati Kepulauan Aru, keterangan yang kita dapatkan dari bupati bahwa beliau masih mengevaluasi perjanjian kerjasama, MoU antara pemerintah daerah dan para pihak kampus yang ada dalam kerjasama dari tahun 2019-2023 yang dibuat sebelumnya,” kata Sutichno.
Selain itu, lanjutnya, pemerintahan saat ini yang beliau (Kaidel) pimpin baru berjalan kurang lebih 7 bulan, akan tetapi beliau mengaku tetap akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dengan melihat kondisi keuangan yang ada saat ini serta efisiensi, belum bisa dilakukan penyelesaian sepenuhnya,” tandasnya .
Untuk itu, Komnas HAM mendorong Pemda Aru agar bisa menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan jaminan kepada pihak kampus, agar pihak kampus bisa kembali mengaktifkan mahasiswa-mahasiswa tersebut.
Terutama, ujar Komnas HAM mahasiswa yang saat ini statusnya dibekukan oleh pihak kampus serta berharap kedua para pihak ini bisa bersepakat untuk dilakukan mediasi.
“Hasil mediasi nanti para pihak tentunya kalau mau bersepakat hasil kesepakatan bisa didaftarkan ke pengadilan, dan apabila ada para pihak yang melanggar dari kesepakatan itu, bisa digugat secara hukum, kalau rekomendasi tertulis, hanya ada sanksi moral saja. Tapi kalau untuk mediasi itu bisa dituangkan dalam kesepakatan,” jelas Sutichno.

