Tiakur, Beritajar.com: Insiden patahnya tongkang kapal milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR) yang tak kunjung usai seakan kejadian tersebut dianggap sepele, bahkan pihak perusahaan terlihat melakukan Ekstraktif pertambangan seperi biasanya.
Terkait hal ini, salah satu tokoh masyarakat, Zeth Oskar Faumasa memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan terkait penanganan kasus patahnya tongkang kapal yang belum ada titik terang sampai saat ini.
Setelah menelusuri dan mengecek perkembangan yang ada, Faumasa menyatakan kekecewaannya dan bahkan mengancam akan membawa massa turun ke jalan jika kasus ini tidak segera menemukan titik terang.
“Saya yang juga merupakan anak asli pulau Wetar akan datang bersama warga dalam waktu dekat jika pihak-pihak berwajib tidak mengindahkan dan menindaklanjuti kesepakatan kami pada saat rapat gabungan komisi II dan komisi III DPRD MBD bersama utusan para pemuda yang mewakili masyarakat wetar untuk menyampaikan aspirasi mereka,” ungkap kepada media, Sabtu (20/9/2025).
Dirinya juga mengatakan bahwa bila perlu perusahaan PT BTR ditutup sementara waktu karena sangat merugikan masyarakat pulau Wetar.
Selain itu, ungkap Faumasa hasil rapat yang menjadi kesepakatan bersama seperti larangan untuk pengangkutan material dihentikan, akan tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan hasil kesepakatan tersebut.
“Justru mengambil langkah untuk tetap mengangkut material keluar dengan membangun dermaga darurat. Mirisnya lagi persoalan tongkang kapal yang patah belum teratasi sudah ada lagi pembangunan dermaga darurat untuk pengangkutan material,” jelas Faumasa dengan nada kesal.
Olehnya ia menduga dermaga darurat yang dibangun saat ini tidak mengantongi izin dari pemerintah, sebab setiap pembangunan dermaga darurat tetap membutuhkan izin, meskipun alasan pembangunannya untuk kepentingan perusahaan dan sifatnya sementara atau darurat serta menginstruksikan untuk dihentikan proses pembangunan sampai adanya penyelesaian dampak patahnya tongkang kapal tersebut.
Anggota DPRD partai PKB Fraksi Cahaya ini menjelaskan ketentuan yang mengatur tentang pemberian izin operasional pembangunan dermaga darurat antara lain sebagai berikut: Pertama, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran-setiap pembangunan dan pengoperasian pelabuhan atau dermaga harus mendapatkan izin dari pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan atau yang didelegasikan ke Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya.
Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. 52 Tahun 2011 (jo. peraturan terbaru tentang terminal khusus dan dermaga) – perusahaan wajib mengajukan izin pembangunan dan pengoperasian terminal/dermaga, termasuk jika bersifat sementara atau untuk keperluan sendiri.
Ketiga, jika dermaga berada di wilayah pesisir, izin lokasi dan izin lingkungan juga diperlukan sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Untuk itu, kami meminta tranparansi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait dengan penanganan patahnya tongkang kapal milik PT Batu Tua Tembaga Raya serta menindak tegas pembangunan dermaga darurat yang secara prinsipal tidak mengantongi izin pembangunan,” tegas Faumasa. (JQ)






