Site icon BeritaJar

Ini Penjelasan Akademi Unpatti Terkait Pergantian Sekwan Aru

Dobo, Beritajar.com: Pergantian Marthen Putnarubun, S.IPem dari jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan ) Kepulauan Aru, oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 800.1.3.3/1906 Tentang Pembebasan Sementara dari Tugas dan Jabatan memicu persoalan baru

Pasalnya, Calistus Heatubun yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) yang baru harus berurusan terkait perubahan spesimen tanda tangan guna pencairan di Bank Maluku.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Sherlock Halmes Lekipiouw, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa, secara umum Plh tidak berwenang untuk melakukan tindakan strategis seperti penandatanganan spesimen bank dan pencairan dana, ada kemungkinan peraturan bupati secara spesifik mengatur sebaliknya.​

“Perlu dipahami bahwa peraturan bupati tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah ​Asas Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Oleh sebab itu, Peraturan bupati tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah, dan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 misalnya, secara tegas menyatakan bahwa Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran,” jelas Lekipiouw.

Dikatakan, tindakan rutin penandatanganan spesimen dan pencairan dana di bank, terutama dalam jumlah besar, dapat dianggap sebagai tindakan yang memiliki dampak signifikan terhadap alokasi anggaran dan keuangan instansi.

“Oleh karena itu, tindakan ini umumnya tidak termasuk dalam “tugas rutin” yang menjadi kewenangan Plh,” tegasnya.

​Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika memang ada peraturan bupati yang memberikan kewenangan tersebut, biasanya harus diikuti dengan surat perintah atau surat kuasa yang sangat spesifik dari pejabat definitif atau pejabat yang berwenang. Surat ini akan memberikan mandat kepada Plh untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk penandatanganan di bank, dan biasanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas.

Selain itu, meskipun peraturan bupati sudah mengaturnya, keputusan akhir tetap berada di tangan bank. Bank memiliki kebijakan internal dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat terkait dengan otorisasi penandatanganan dan pencairan dana.

“Pihak bank akan memeriksa semua dokumen, termasuk surat penunjukan Plh dan peraturan yang mendasarinya, untuk memastikan validitasnya. Jika bank menilai bahwa kewenangan Plh tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak memenuhi SOP mereka, mereka berhak untuk menolak transaksi tersebut,” papar Lekipiouw.

Sementara itu, Kepala Cabang BPDM Dobo, Glen Hehamahua ketika di konfirmasi wartawan, Kamis (11/9) di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya lakukan pencairan itu berdasarkan surat keputusan bupati perihal penunjukan Plh dan surat dari BPKAD terkait dengan penandatangan SPM oleh Plh Sekretaris Dewan Kabupaten Kepulauan Aru.

Sedangkan Kabag BPKAD, Manuel Siarukin ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya hanya membalas dengan singkat bahwa ada Peraturan Bupatinya.

Exit mobile version