Dobo, Beritajar.com: Terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Aloysius Lily alias Bos Chong dan istrinya Raden Ajeng Windasary Kusnaeni Alias Win mengaku memberikan uang suap kepada mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap.
Pemilik Cafe New Paradise Dobo ini mengaku pernah menyetor uang senilai Rp. 925 juta ke mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap.
Pengakuan ini disampaikan kedua suami istri (Cong dan Win) kepada wartawan didepan Kasi Intel Kejari Aru, Faisal Adhyaksa dan Kasi Datum, Megi Salay yang disaksikan Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter J. Lessy diruang kerjanya, Kamis (4/9/2025).
Menurut suami istri ini, mereka teriak Kejaksaan karena dengan mudahnya mereka para oknum jaksa memakai jabatannya untuk bodoh-bodohi masyarakat.
Win sapaan akrabnya mengatakan bahwa terkait kasus yang menimpanya bersama suaminya, uang yang dimintakan oleh oknum Kasi Pidum kalau ditotalkan sebagai Rp. 925 juta.
Uang itu, kata Win, dikasi sebanyak tiga kali melalui Koko Rinto Ang yang merupakan kenalan atau orang dekatnya mantan jaksa Iskandar Muda Harahap, yang pertama dan kedua masing-masing Rp. 250 juta (Rp.500 juta) dan diberikan sendiri oleh suaminya.
Kemudian, ketiga kalinya ia serahkan lagi Rp. 300 juta dan di suruh diletakan di jok mobil hitam milik kejaksaan yang mana berlokasi di parkiran kantor kejaksaan, dan disitu ada CCTV, sehingga ia meminta memeriksanya.
Win mengaku, bukan saja itu, tapi ada uang jaminan bagi dua karyawannya yakni Arki Rp. 75 juta dan Mami sebanyak Rp. 50 juta yang diserahkan sendiri kepada oknum jaksa di ruang zoom Kejaksaan, tepatnya disamping pos penjagaan.
“Uang itu merupakan jaminan dari pa Iskandar Muda bahwa saya di kasih jaminan oleh pa Iskandar semuanya aman, tidak sampai ke Lapas, disidang nanti hanya formalitas, ok berapa pa, oh… ini nanti sekian ini nanti sekian,”ungkap Win mengutip ucapan Iskandar Muda.
Namun, semuanya itu hanya bohongan saat sidang mereka berdua. “Beta deng Beta laki ini di Vonis 3.6 tahun penjara, bagaimana beta seng marah, kira uang itu ambil-ambil saja ka,” tuturnya.
Ketika ditanya soal inisiatif siapa untuk kasih uang, Cong mengaku oknum jaksa Iskandar melalui Koko Rinto.
“Jadi pas masalah kami ini di limpahkan dari polisi ke Kejaksaan, Koko Rinto bilang ke beta bahwa beta (Rinto) kenal baik deng pa Iskandar,” jelasnya.
Selanjutnya, Koko Rinto bicara deng jaksa Iskandar yang singkat ceritanya minta uang, kemudian, pertama dikasih Rp. 250 juta dan kedua juga Rp. 250 juta melalui Koko Rinto.
“Dan itu uang dari beta dan buktinya ada berupa foto, video dan lainnya ada di HP beta. Jadi, katong bicara ini bukan mengada-ada dan katong berani bicara karena ada buktinya,” ungkap Cong.
Pada kesempatan tersebut, terpidana Win juga mempertanyakan surat restitusi dari Megi Salay, karena uang Rp. 40 juta itu telah dikasih dan Megi sendiri sudah menelepon oknum jaksa Iskandar dan didengari sendiri.
“Namun, surat itu sampai hari ini, beta pertanyakan dan beta minta dari ibu Megi tidak pernah berikan. Hal itu yang biking beta tambah marah lai,”tuturnya.
Kalau terkait surat itu, kata Kasi Datun, pasti ia buat dan memberikan kepada ibu Win, hanya saja sampai saat ini Iskandar belum memberikan uang itu kepadanya, sehingga bagaimana dirinya mengeluarkan surat tersebut, sementara uang restitusi dari pa Iskandar itu tidak ada padanya.
Untuk itu, Win mempertanyakan bahwa siapa yang harus pertanggung jawabkan Rp. 40 juta tersebut kepimpinan, jika surat itu dikasih kepada ibu Win.
“Saya sudah hubungi pa Iskandar, dan beliau janji akan kirim, namun sampai sekarang uangnya tidak pernah di kirim, jadi saya belum bisa keluarkan surat tersebut,” jelas Kasi Datum.
Sementara terkait dengan nama Rinto disebut oleh Cong sebagai saksi yang juga memberi atau mengantar uang ke Iskandar Muda, hingga berita ini disiarkan, Rinto belum bisa dikonfirmasi.
Diketahui bos Chong dan Istrinya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Dobo, pada tanggal 03 Juli 2024 dengan putusan masa hukuman 3,6 tahun.

