Tiakur, Beritajar.com: Sepanjang Januari – Juni (Semester 1) 2025, Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya (MBD) menangani 23 perkara, baik perkara yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) maupun Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Hal ini dikatakan Kajari MBD, Hery Somantri, S.H., M.H dalam Konferensi Pers di ruang rapat kantor Kajari MBD, Selasa (02/09/2025) yang didampingi para pejabatnya.
Menurutnya, 23 perkara tersebut terdiri atas 20 perkara dalam kewenangan Seksi Pidum, kemudian sisanya 3 perkara merupakan kewenangan Seksi Pidsus (pidana khusus).
“Pada Seksi Pidum, 20 perkara yang ditangani tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kajari, dari jumlah ini kemudian ditangani per tahap yakni tahap pertama dan tahap kedua. Kemudian dilanjutkan dengan penuntutan dan upaya hukum.
“Dari 20 perkara ini terdapat dua perkara yang menonjol yakni Perkara kekerasan bersama dan Persetubuhan,” ungkapnya.
Disamping itu, dari upaya hukum ini, ada satu perkara melakukan banding, sedangkan sebagian besar langsung eksekusi perkara atau delapan perkara sampai pada persidangan di Pangadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sedangkan 7 perkara telah mendapatkan putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Saumlaki.
“Ada pula empat perkara yaitu kekerasan bersama yang diselesaikan tidak melalui jalur hukum, namun melalui keadilan restoratif atau restoratif justice, yakni penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku dan keluarga, korban dan keluarga, serta tokoh masyarakat setempat,” terang Hery.
Kemudian pada Seksi Pidsus yang telah menangani 3 perkara tindak pidana korupsi, kata Hery adalah penyelidikan tiga perkara dan dua perkara ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam tahap penyidikan dua perkara tipikor ini terdiri atas penyelewengan dana Pinjaman KUR di Bank BRI cabang Tiakur dan, satu perkara tipikor mantan bendahara dinas pendidikan MBD.
“Dari dua perkara ini, kami sementara menanti hasil audit dari BPKP Maluku/ BPK RI dan audit dari Tim Kejati Maluku untuk selanjutnya kami akan ada pada tahapan penetapan tersangka,” beber Kajari MBD.
Sehari sebelumnya, dalam rangka memperingati Harla Kejaksaan ke-80, Hery Somantri juga menyampaikan beberapa kegiatan internal yaitu bakti sosial gerakan pangan murah (Pasar murah) berupa 300 paket sembako, pengobatan/pemeriksaan Kesehatan gratis bagi warga Tiakur dan, pembagian 90 karung semen kepada tiga panitia pembangunan tempat ibadah yakni pembangunan Mesjid, Gereja dan Pura di Tiakur kabupaten MBD. (JQ)

