Site icon BeritaJar

Kado Harla Ke-80, Kejari Aru Tetapkan Kades Kolamar Tersangka

Dobo, Beritajar.com: Moment kado Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 terasa istimewa, pasalnya Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan satu orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 – 2024.

Penetapan HD selaku Kades sebagai tersangka tersebut usai perayaan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 di Kejari Kepulauan Aru, Selasa (02/9/2025).

“Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai Tersangka berinisial HD selaku Kepala Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian dalam press release, Selasa (02/8/2025).

Dikatakan, peran Tersangka HD selaku Kades Kolamar dalam perkara ini melakukan penyimpangan pada Tahun 2022 yakni terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp330.430.000, terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Senilai Rp17.661.000.

Kemudian Tahun 2023, terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp347.675.853,33, terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan senilai Rp Rp23.466.400.

Selanjutnya, kekurangan Belanja Kedo-Kedo + Mesin Sebanyak 8 Unit pada kegiatan Bantuan Perikanan Senilai Rp 228.000.000 dan Mark-Up Harga senilai Rp30.000.000, dengan Total Senilai Rp258.000.000.

Kemudian terdapat Mark-Up Harga Belanja Hewan Kurban Pada Kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian. Adat/Kebudayaan. Dan Keagamaan Senilai Rp7.000.000.

Selain itu, pada Tahun 2024 lanjut Kajari, terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp369.538.326, terdapat Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif Senilai Rp12.488.800.

Disamping itu, Pembayaran Honor Petugas Air Desa Tanpa Melaksanakan Tugasnya Senilai Rp 6.000.000 dan Terdapat Mark-up Belanja Kedo-Kedo + Mesin senilai Rp 28.000.000.

“Atas terjadinya penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 700.1.2.2/K/03/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 sebesar Rp1.400.259.579,33,” jelas Siagian.

Dirinya menambahkan, untuk sementara dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 228.000.000 yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara yang
timbul.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo selama 20 hari kedepan,” katanya.

Terhadap Tersangka HD disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00.

“Sedangkan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” jelas Kajari Aru.

Exit mobile version