Site icon BeritaJar

Pemkab Aru Janji Tuntaskan Gaji PPPK Paling Lambat 2 Minggu Kedepan

Dobo, Beritajar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menargetkan pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dilakukan paling lambat dua Minggu.

Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Kepulauan Aru, Imanuel Siarukin saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Aru dalam rangka membahas Nasib PPPK Tahun 2025, Senin (25/8) di gedung sementara Sitakena.

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini disebabkan lambatnya penyerahan kelengkapan berkas dokumen persyaratan yang disampaikan beberapa dinas badan ke BPKAD Aru.

“Penyebab keterlambatan yang pertama adalah dikarenakan lambatnya penyerahan berkas para PPPK dari beberapa dinas badan ke BPKAD. Selain itu, faktor jaringan internet saat ini sehingga penginputan data PPPK ke system terhambat,” ucap Siarukin.

“Ini kan bukan gaji orang per orang, namun sifatnya kolektif kolegial. Jadi, kita tidak bisa melakukan penginputan satu persatu, harus kolektif kolegial,” tambahnya.

Meskipun begitu, lanjut Siarukin pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar pencairan gaji PPPK di Pemkab Kepulauan Aru secepatnya dibayarkan.

“Saat ini kita sedang melakukan penginputan. Hanya saja masalah jaringan Telkomsel yang lagi bermasalah sehingga kami tidak bisa lakukan penginputan ke sistim. Jadi kalau sistim tidak masalah paling lambat 2 Minggu
sudah bisa bayarkan gaji PPPK,” janji Kepala BPKAD Aru.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah, Jacob Ubyaan menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK terhitung sejak TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Mei 2025.

“Anggaran yang dialokasikan untuk PPPK senilai Rp. 48 miliar dari pusat dan mereka akan dibayarkan sesuai dengan TMT,” jelasnya.

Sementara itu, hasil RDP bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Aru merekomendasikan agar Pemkab Aru segera bayarkan gaji ribuan PPPK secepatnya.

Dilain sisi, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada empat bulan tunggakan gaji yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada 1.806 ASN dengan perjanjian kerja itu, yakni bulan Mei hingga bulan Agustus 2025.

Exit mobile version