Site icon BeritaJar

Pelajar di Dobo Korban Panah Wayer, Kurang dari 24 Jam Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Dobo, Beritajar.com: Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polres Kepulauan Aru berhasil membekuk pelaku penyerangan dengan panah wayer di kawasan besi tua, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Selasa sore (19/8/2025).

Informasi yang didapat media ini, pelaku yang diketahui berinisial JM (16) merupakan siswa SMA Yos Sudarso Dobo kelas X. Dia diamankan Polisi dikediamannya di kompleks jembatan panjang kampis. Sedangkan korban panah berinisial SK (14), siswa SMP Negeri 1 Dobo.

Berdasarkan kronologis, kejadian berawal ketika pelaku tidak terima saat ditegur oleh teman korban saat bersepeda yang nyaris menyenggol korban.

Tak terima ditegur itulah, pelaku kemudian kembali ke rumahnya di kompleks kampis dan mengambil pana-pana dan kembali ke komplek besi tua.

Ketika tiba di tempat kejadian perkara, pelaku melihat ada anak yang lagi main, saat itu pelaku langsung melepaskan anak panahnya dan mengenai korban SK pada bagian punggung belakang yang mengakibatkan korban dilarikan ke RSUD cenderawasih Dobo untuk mendapat perawatan.

Selesai melakukan aksinya, pelaku dan temannya berlari kembali ke komplek kampis jembatan panjang untuk menceritakan kejadian tersebut kepada kawan-kawannya yang lain.

Akibat kejadian tersebut, kondisi kedua kompleks yakni kawasan wara dan kampis sempat bersitegang dengan masa sudah berkumpul di rua jalan Ali Moertopo, tepatnya di depan komplek kampis maupun depan SMP negeri 1 Dobo.

Bahkan kakak korban sempat di amankan pihak Polsek Pulau-Pulau Aru karena membawah busur panah untuk mencari pelaku.

Sigap cepat personil dari Polres dengan dibantu pihak Koramil 1503-03 Dobo berhasil menghalau kedua masa dan memberikan arahan dan juga meyakinkan kasus tersebut akan diusut tuntas dan pelakunya akan secepatnya di tahan.

Kurang dari dua jam, sekitar pukul 21.45 WIT, pelaku berhasil di amankan oleh anggota Polres Kepulauan Aru di kediamannya di komplek kampis. Pelaku kemudian dibawah langsung ke Polres Aru guna dilakukan pemeriksaan.

Terkait kejadian tersebut, Kabag OPS Polres Aru, AKP. Obed Nego Reimialy kepada wartawan, Rabu (20/8) di Mapolres Aru mengakui kejadian tersebut. Dikatakan, pelaku kini sementara diamankan di Polres Aru guna menjalin proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim.

“Berkaitan dengan pelaku di kategorikan anak di bawah umur, maka proses hukum pun tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak dengan sistem peradilan anak yang dikedepankan,” ucapnya.

Dijelaskan, peradilan anak tetap dikedepankan dan proses diversi dilakukan, sehingga proses hukum tetap jalan melalui mekanisme diversi.

“Diversi itu nanti kita undang Bapas, lalu kemudian dua belah pihak kita pertemukan dan mencari jalan keluarnya atau solusinya, katanya.

Menurut Kabag Ops, pelaku tetap ditetapkan sebagai tersangka, namun diversi tetap dilakukan. “Kalau di kepolisian tidak mendapatkan jalan keluar, di kejaksaan juga tetap laksanakan diversi begitupun sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, guna mengantisipasi terjadinya kejadian selanjutnya, pihaknya telah mengambil langkah pendekatan dengan berbagai komponen, mulai dari lurah, tokoh masyarakat, pemuda dan pihak rohaniawan untuk bersama-sama membicarakan masalah tersebut.

“Selain itu, kegiatan patroli tetap dilaksanakan rutin pada titik-titik yang dianggap rawan dari tindakan kriminal di dalam kota Dobo dan sekitarnya agar terciptanya kondisi yang aman dan nyaman untuk masyarakat,” pungkas Reimialy.

Exit mobile version