Terlibat Kasus TPPO di Aru, Pemilik Cafe di KJ Resmi Ditahan Jaksa

oleh -

Dobo, Beritajar.com: ANA atau Anisa resmi ditahan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Jumat (15/07/2025) malam.

Ia ditahan di kediamannya Kampung Jawa, Kelurahan Siwalima dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan bersama suaminya MAB yang kini telah mendekam dipenjara.

Kasi Datun, Meggy Salay., S.H.,M.H. saat dihubungi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menahan Tersangka Annisa Novianto Agis Atas Dugaan TPPO.

“Iya benar tadi malam jam 19.00, kami lakukan penahanan terhadap tersangka NA atas Dugaan TPPO, untuk tahapan penuntutan terhadap yang bersangkutan, dan kini ditahan di Rutan Kelas III Dobo,” ungkap Meggy lewat pesan WA.

Sebelumnya terpidana MAB, yang adalah suami Annisa, merupakan pemilik karaoke/cafe di lokasi kampung Jawa yang bertempat di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7433 K/PID.SUS/2024, tanggal 12 November 2024.

Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan bahwa Annisa telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara yang sama sejak 2024 bersama suaminya, namun Kejaksaan hanya melimpahkan berkas perkara MAB di pengadilan. Sementara Anisa dengan status tersangka baru dilakukan penahanan oleh Jaksa untuk proses penuntutan.

Kasi Intel Kajari Aru J. Faizal Adhyaksa., S.H., M.H, saat dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwa pihaknya mengakui prosesnya agak lama, karena ada langkah-langkah yang diambil, dan tidak ada alasan khusus terkait tersangka baru ditahan, pihaknya hanya melakukan penahanan untuk penuntutan.

“Tidak ada kendala sama sekali, kami akui prosesnya agak lama karena ada langkah-langkah yang kita ambil untuk penanganan kasus ini dapat terlaksana mengingat dalam kasus ini posisi kedua pelaku saling terkoneksi,” ujar Faizal.

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Marnex Salmon saat dimintai pendapatnya terkait hal tersebut mengutarakan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum, namun tetap harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dan seharusnya sudah sejak awal Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan hukum tersebut untuk kepentingan Prapenuntutan dan Penuntutan, sebab ada hak-hak tersangka juga untuk memperoleh kepastian hukum, dan keadilan.

“Jika yang bersangkutan dibiarkan tanpa ada alasan subjektif maupun objektif, untuk tidak ditahan dan dituntut dihadapan pengadilan sejak tahun kemarin, maka patut dipertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara a quo, sebab seseorang dihadapan hukum punya hak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas masalah yang dialaminya. Berkaitan dengan dugaan TPPO ada hak-hak korban dan tersangka untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” jelas Salmon.

Sering terjadinya praktek TPPO di Kepulauan Aru, seharusnya menjadi bahan evaluasi kepada instansi dan pihak terkait dan dituntut agar ketat dalam pengawasan, terutama kasus-kasus eksploitasi anak di bawah umur yang sering didatangkan dari pulau Jawa untuk dijadikan wanita penghibur di beberapa cafe tempat karaoke di Dobo. (*)