Dobo, Beritajar.com: Proses Konstatering atau Pencocokan terhadap aset dalam perkara Wanprestasi antara hj. Arfa Husein dengan tergugat Timotius Kaidel dan Herman Yosep Sarkol yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dobo gagal dilakukan.
Kuasa Hukum hj. Arfa Husein, Miky H. Ihalauw, SH menyampaikan bahwa pihaknya terus berproses hingga ekskusi aset tersebut dan akan melaporkan perkara ini ke tingkat atas. Menurutnya, gagalnya konstatering kemarin (22/7) sudah dituangkan dalam Berita Acara dan akan dilampirkan di dalam laporannya.
Selain itu, kata Ihalauw ada surat-surat yang pernah ia ajukan keberatan ke pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati maupun Dinas PUPR dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan (ULP) Setda Aru juga dilampirkan.
“Seluruh dokumen ini saya akan lampirkan dalam laporkan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena untuk membongkar kasus ini lebih baik kita ajukan laporannya ke pusat karena ini kita berhadapan dengan penguasa pada saat ini (bupati),” ungkap Advokat Ihalauw saat konferensi pers, Rabu (23/7/2025) di Dobo.
Dijelaskannya, terkait dengan perkara ini dari awal hingga saat ini yakni duduk permasalahan wanprestasi tersebut. Proses sampai terjadinya konstatering, kata Ihalauw akibat terjadinya perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh saudara Herman Yosep Sarkol dan saudara Timotius Kaidel pada tahun 2019.
Dia katakan, mereka membeli satu set alat berat yang terdiri dari 8 buah alat 8 buat alat/unit dan itu sudah dituangkan dalam akta jual beli pada tanggal 9 Februari 2019. Bahkan, dalam berita acara pengetesan alat itu, ungkap Kuasa Hukum hj. Arfa Husein juga semua sudah dimuat ke dalam akta jual beli setelah terjadi pembelian dengan cicilan nanti dibayar dilunasi pada akhir bulan Maret 2019.
“Ternyata apa yang disepakati terjadi ingkar janji, oleh karena itu dikejar pembeli dengan tujuan untuk segera melunasi pembelian tersebut. Namun, sampai pada akhir tahun 2019 tidak ada niat baik dari pada saudara Timotius Kaidel maupun Herman Yosep Sarkol, maka saya mengambil langkah untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tual pada saat itu,” kata Ihalauw.
Singkat cerita, lanjut advokat yang berjiwa muda ini, putusan akhirnya dimenangkan dalam perkara dan menyatakan bahwa terdapat ingkar janji atau wanprestasi antara pembeli dengan penjual.
“Oleh karena itu, kenapa sampai kasus ini dia berbelit-belit dan mengulur-ngulur waktu sampai saat ini baru diajukan konstatering, karena yang menghambat itu adalah saudara Herman Yosep sarkol dengan Timotius Kaidel,” jelasnya.
Diungkapkan, pada sidang pertama, pihaknya menang, kemudian mereka (termohon) banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, putusannya menguatkan putusan PN Tual (dirinya menang), kemudian mereka ajukan kasasi pada tingkat kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Mereka merasa tidak puas, melalui kuasa hukum alm. Lukman Matutu waktu itu mengajukan PK dengan alasan pada saat itu bahwa ada terjadi kelalaian hakim dalam putusan.
“Namun, pertimbangan majelis tingkat PK juga tetap menolak (saya menang), 4 kali mereka sudah kalah pada kali kelima mereka mengajukan PK kedua namun tidak terpenuhi dasar-dasar hukum. Oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) mengembalikan berkas tanpa meregistrasi berkas karena tidak sesuai dengan prosedur hukum,” jelas Ihalauw.
Setelah putusan inkrah, Ihalauw kemudian mengajukan permohonan eksekusi pada pada tahun 2024, namun karena ada kendala dengan kesibukan sebagai lawyer, maka Januari 2025 dirinya baru mengajukan permohonan ulang untuk meminta segera memproses eksekusi ke PN Tual dan memberikan delegasi kepada PN Dobo lewat penetapan ketua Pengadilan Negeri Tual dengan mengeluarkan surat untuk konstatering.
“Para pihak pemohon eksekusi maupun termohon eksekusi dalam hal ini saudara Herman Yosep Sarkol dan saudara Timotius Kaidel sudah mendapat surat resmi bahwa pada tanggal 22 akan terjadi konstatering atau pencocokan alat sebelum dilaksanakannya eksekusi,” ujarnya.
Pengacara kondang ini juga mengingatkan lagi bahwa dalam surat keputusan yang pernah disampaikan tersebut ada peletakan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Tual, tertanggal 18 Januari 2021 terhadap tiga buah alat dari 8 alat yang diminta;
Pertama, satu unit AMP (Asphalt Mixing Plant) model AMP-MBW-800/SA (Semi Automatic) Type: 800 Kg/batct Kap: 40-60 Ton/jam c/w: Wet Cyclone dan Pompa Aditive;
Kemudian satu unit Genset CUMMINSNT855GA STAMFORD 250 KVA Silent Type dan satu unit Komatsu: Type: Motor Grader, model/ merek: GD.3050A-1 dengan catatan alat-alat itu tidak boleh dipindah tangankan atau diperjualbelikan atau dilakukan perbuatan hukum lainnya.
Namun, mereka (Termohon) masih menggunakan alat itu untuk pekerjaan jalan dalam kota Dobo dan itu melanggar hukum, maka ia laporkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dan dan Badan Pengawas Mahkamah Agung tanggal 15 Februari 2021.
Tanggal 20 April 2021 Ketua PN Tual, Gili Timura Andi Gunawan membalas suratnya yang menjelaskan salah satu poinnya terkait pelanggaran terhadap pelaksanaan sita jaminan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana sehingga seharusnya pelanggaran tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Selanjutnya, alat-alat ini sampai hari ini masih mereka gunakan untuk proses pekerjaan jalan dalam kota Dobo, terkhususnya AMP yang masih diproduksi dengan volume 4-50 ton perjam,” tutur Ihalauw.

