Site icon BeritaJar

Nyaris Ricuh, Proses Konstatering PN Dobo Ditunda

Dobo, Beritajar.com: Proses Konstatering (Pencocokan) terhadap aset dalam perkara Wanprestasi antara hj. Arfa Husein dengan tergugat Timotius Kaidel dan Herman Yosep Sarkol nyaris ricuh.

Tim Pengadilan Negeri (PN) Dobo yang datang melakukan perintah Mahkamah Agung (MA) tertanggal 11 Oktober 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya menunda proses tersebut usai menghadapi penolakan dari pihak yang telah menguasai objek sengketa.

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (22/07/2025) sekira pukul 10.40 WIT di kawasan dusun Belakang Wamar desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Terlihat dua orang pekerja yang mengaku pengawas dari PT. Mulia Karya Kontruksi, Abdullah Basafin dan Steven Sikteubun dengan tegas menolak tim Konstatering dari PN Dobo.

Mereka menutup akses pintu masuk ke area yang menjadi objek sengketa yang mau di konstatering, bahkan mereka menyampaikan bahwa tindakan tersebut atas perintah pimpinan PT. Mulia Karya Kontruksi, Salim Pere.

Terlihat Ketua Panitera PN Dobo, Nus Barends maupun Juru Sita, Hesly Rumlaklak dari PN Dobo menjelaskan maksud kedatangan mereka hanya untuk melihat dan mengecek alat/barang yang menjadi objek sengketa itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam putusan MA atau tidak.

Namun, lagi-lagi mendapat penolakan oleh dua orang pengawas yang tetap bersikap bahwa pimpinan, Salim Pere melarang siapapun tidak boleh masuk dalam area ini.

“Bapak-bapak bisa masuk apabila ada perintah dari pimpinan perusahaan kami, Salim Pere untuk masuk. Kalau selama tidak ada perintah, maka tidak bisa masuk,” ujarnya kepada tim PN Dobo yang dikawal personil Polres Kepulauan Aru.

Adu mulut berjalan kurang lebih 30 menit lamanya, bahkan dari Kepolisian, Paur Subbag OPS Polres Aru, Iptu. Vickto J. Hahury yang memimpin pengaman sampai ikut menjelaskan bahwa, kedatangan tim PN Dobo sebagai bagian dari perintah Undang-Undang (dalam putusan MA) pun tidak diindahkan dengan tetap melarang untuk tidak masuk.

Untuk menghindari terjadinya caos dan demi keamanan, akhirnya tim PN Dobo memilih menunda dan kembali.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua PN Dobo melalui humasnya membenarkan kejadian tersebut.

“Memang hari ini konstatering ini tidak bisa dilanjutkan seperti yang Bapak-Bapak tadi sampaikan dan juga sudah saksikan, dikarenakan memang kondisi yang tidak kondusif, seperti itu,” ungkap jubir PN Dobo, Malvin Edi Dharma.

Dikatakan, proses konstatering tetap jalan hanya saja pihaknya menunggu tindak lanjut dari PN Tual.

“Jadi yang jelas yang pertama akan kita lakukan adalah kita akan membuat berita acara dulu, terkait dengan pelaksanaan konstatering hari ini, yang kemudian akan kita kirimkan pada pengadilan Negeri Tual untuk tindak lanjutnya. Karena PN Dobo ini sebagai delegasi eksekusi,” jelas Malvin.

Diketahui, Konstatering atau pencocokan terhadap harta yang menjadi objek perkara tersebut berupa harta bergerak diantaranya satu unit AMP (Asphalt Mixing Plant) model AMP-MBW-800/SA (Semi Automatic) Type: 800 Kg/batct Kap: 40-60 Ton/jam c/w: Wet Cyclone dan Pompa Aditive;

Kemudian satu unit Genset CUMMINSNT855GA STAMFORD 250 KVA Silent Type dan satu unit Komatsu: Type: Motor Grader, model/ merek: GD.3050A-1.

Exit mobile version