Tiakur, Beritajar.com: Hanya tinggal hitungan hari, Polres Maluku Barat Daya (MBD) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat akan menggelar Operasi Patuh Salawaku 2025. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Kasat Lantas Polres MBD, Iptu Petra C. Tuasuun mengatakan bahwa Operasi Patuh Salawaku tahun ini lebih menekankan pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Kami akan memberikan teguran bahkan tilang, terutama kepada pengendara yang melanggar aturan penting seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, berkendara dalam keadaan mabuk, ataupun membawa muatan yang berlebihan,” ucapnya Jumat (11/7/2025).
Ia mencontohkan situasi yang kerap-kali ditemukan di lapangan, misalnya kendaraan bak terbuka yang membawa muatan pasir atau kerikil melebihi kapasitas.
“Kalau over dimensi atau over muatan itu sangat berbahaya. Bukan cuma membahayakan pengendara, tapi juga orang lain di jalan,” ujar Tuasuun.
Begitu pula pelanggaran seperti mengemudi di luar jalur yang ditentukan, lampu penerangan kendaraan yang tidak memadai, hingga penggunaan helem yang tidak sesuai standar, semuanya akan menjadi fokus penertiban selama operasi berlangsung.
Operasi Patuh Salawaku
Sementara kelengkapan surat dan solusi pajak mati tak kalah penting, kepolisian juga menyoroti soal kelengkapan surat-surat kendaraan, baik SIM, STNK, hingga pajak kendaraan.
Masyarakat yang belum memiliki SIM atau yang STNK-nya mati, disarankan segera mengurusnya. Namun, Iptu Tuasuun juga menyadari adanya kendala layanan administratif di daerah.
“Samsat di MBD ini memang terbatas, hanya bisa melayani pembayaran pajak. Untuk perpanjangan atau penerbitan SIM, masyarakat bisa ke Ambon,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia pun meminta kerja sama warga agar proaktif mencari informasi atau solusi agar bisa tetap patuh pada aturan.
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa ada kabar baik yakni hingga tanggal 30 Juli 2025, masyarakat yang memiliki pajak kendaraan mati bertahun-tahun, hanya dikenai pembayaran satu tahun saja.
“Ini kesempatan emas. Setelah 30 Juli, denda akan diberlakukan kembali dan pembayaran akan normal seperti biasa,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya dibalik penindakan dan penertiban ini, ada misi besar yang diemban yaitu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres MBD.
“Kami berharap, lewat Operasi Patuh ini, masyarakat lebih sadar untuk taat aturan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tegas Iptu Tuasuun.
Dijelaskan pula, pihak kepolisian menilai bahwa edukasi dan penindakan harus berjalan beriringan. Salah satu contoh sederhana, namun sering diabaikan, adalah lampu kendaraan saat malam hari. Di beberapa wilayah di MBD, pengendara bahkan masih ada yang menggunakan lampu senter kepala sebagai alat penerangan saat berkendara malam.
“Kondisi seperti ini sangat berisiko. Bayangkan kalau berpapasan dengan kendaraan besar tanpa pencahayaan memadai. Kami ingin agar masyarakat menyadari pentingnya menggunakan lampu kendaraan standar,” katanya.
Kesadaran Kolektif Kunci Keselamatan
Lebih jauh, keberhasilan Operasi Patuh Salawaku 2025 di MBD tak hanya bergantung pada kepolisian semata, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat. Ketaatan pada aturan bukan soal takut ditilang semata, melainkan karena ingin melindungi diri sendiri dan sesama pengguna jalan.
Dengan memberikan masa toleransi pembayaran pajak dan melakukan edukasi langsung di lapangan, kepolisian ingin membangun kesadaran, bukan sekadar menindak.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa aturan itu bukan untuk memberatkan, tapi untuk keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas.
Dirinya menegaskan, kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak tetap bisa difasilitasi dengan cukup bayar satu tahun saja sampai akhir Juli ini.
“Jangan tunggu sampai ditilang di jalan. Ini saat yang tepat untuk jadi warga negara yang tertib,” imbau Iptu Tuasuun.
Sebagaimana diketahui, Operasi Patuh Salawaku 2025 di wilayah MBD bukan sekadar rutinitas, tapi momentum bersama untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas. Dari penggunaan helm, kelengkapan surat kendaraan, hingga pemenuhan kewajiban pajak, semua ini menyangkut satu hal keselamatan kita semua.
Masyarakat Kota Tiakur dan sekitarnya diimbau agar tidak menunda-nunda lagi. Gunakan kesempatan pembebasan denda pajak hingga 30 Juli, periksa kondisi kendaraan secara berkala, dan jadilah pelopor keselamatan di jalan. Berkendara dengan aman bukan hanya urusan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan cinta terhadap sesama. (*)

