Tiakur, Beritajar com: Polres Maluku Barat Daya (MBD) melalui Unit Reskrim Polsek Babar Timur serius tuntaskan kasus penganiyaan yang terjadi di desa Letwurung Kecamatan Babar Timur beberapa waktu lalu. Kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD.
Diketahui, Unit Reskrim Polsek Babar Timur berupaya secara optimal menangani perkara pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor Yohanis Masawunu terhadap korban Rivaldo Ubleeuw sebagaimana termuat pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/II/2025/SPKT/Polsek Babar Timur/Polres Maluku Barat Daya/Polda Maluku, tanggal 19 Pebruari 2025.
Proses penyelidikan pun terjadi, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum dengan mendatangi TKP, memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi maupun terduga pelaku sendiri, dari semua keterangan itu dilakukan evaluasi terhadap keterangan korban, saksi-saksi, terlapor maupun alat bukti surat guna disimpulkan apakah benar terjadi suatu peristiwa pidana ataukah tidak.
Sesuai bukti dan fakta yang diperoleh Penyidik bahwa benar adanya peristiwa pidana tersebut sehingga proses penyelidikan dinaikkan ketingkat Penyidikan, terlapor Yohanis Masawunu sesuai dengan keadaan dan perbuatannya diduga keras sebagai pelaku tindak pidana, ia pun dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Penyidik bekerja dengan teliti merampung berkas perkara kasus aniaya tersangka Yohanis Masawunu yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, kini berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Babar Timur ke Kejari MBD pada Jumat pagi (16/05/2025).
Kepala Satuan Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaita, S.H mengatakan, proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana penganiayaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Babar Timur telah berjalan sesuai dengan mekanisme proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan diperlukan minimal 2 alat bukti yakni keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat (Visum et Repertum Luka) sebagaimana tersirat didalam pasal 184 KUHAP,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (21/05/2025).
Pada kesempatan yang sama Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K mengapresiasi kinerja Penyidik Unit Reskrim Polsek Babar Timur yang menangani proses penyidikan tindak pidana penganiayaan secara profesional, trasparansi dan berkeadilan.
“Proses penyidikan tindak pidana oleh Satuan Reskrim Polres MBD dan jajarannya lebih mengutamakan penerapan azas Equality before the law dengan memperlakukan hak yang sama bagi semua orang dimuka hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Penyerahan Berkas Perkara Perkara Aniaya oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Babar Timur ke Kejaksaan Negeri MBD sebagai penyerahan Tahap I.
Dikatakan pula, berkas Perkara ini nantinya akan diteliti oleh Jaksa Peneliti tentang kelengkapannya baik dari syarat materil maupun formil, apabila belum terpenuhi maka akan dikembalikan Jaksa Peneliti kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
“Kami menghimbau kepada seluruh penyidik baik pada Satuan Reskrim Polres MBD maupun jajarannya bahwa ketika menangani perkara, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat,“ tutup Kapolres.

