Dobo, BeritaJar.com: DPRD Kepulauan Aru menyoroti masalah utang pihak ketiga yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru.
Utang ini mencakup kewajiban dari tahun sebelumnya, olehnya DPRD mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan utang tersebut.
Selain itu, terhadap hal ini DPRD Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Timotius Kaidel untuk mengambil langkah-langkah kongkrit penuntasan hutang tersebut dan hutang lainnya yang membebani APBD Kabupaten Kepulauan Aru.
“Hutang pihak ketiga ini kita menyesuaikan dengan kemampuan daerah, karena hutang pihak ketiga ini kita harus mengalokasikan dari sumber PAD kita,” kata Kaidel kepada media ini, Kamis (8/5/2025).
Untuk itu, dirinya berharap jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar dan mumpuni, maka utang kepada pihak ketiga dapat dibayarkan.
“Jika PAD kita mumpuni, itu bisa dilaksanakan. Kalau tidak maka itu tidak bisa dilaksanakan,” tegas bupati Kaidel.






