Dobo, BeritaJar.com: Wakil Bupati Kepulauan Aru, Drs. Muhammad Djumpa, MSi mengakui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memerintahkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel untuk segera mengaktifkan kembali jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru.
“Ia memang kemarin ketika saya dan pak Bupati ke BKN untuk koordinasi terkait pergantian kepala BKPSDM itu, dan BKN perintahkan untuk segera kita aktifkan kembali jabatan itu, karena kalau tidak maka data kepegawaian kita akan diblokir BKN,” ungkap Djumpa kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
Menurut Djumpa, atas surat kedua tersebut pihaknya telah menyurati BKN agar sanksi pemblokiran data kepegawaian Pemkab Kabupaten Kepulauan Aru jangan dulu diblokir (Dikunci), karena akan berdampak pada pengusulan kenaikan pangkat ASN hingga proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus tes.
“Kita telah menyurati BKN untuk menjawab surat BKN yang kedua itu, karena memang BKN perintahkan untuk kembalikan jabatan kepala BKPSDM. Dan kalau tidak kembalikan jabatan tersebut, maka sanksinya data kepegawaian kita diblokir BKN. Jadi ya kita surati BKN juga kan agar memberikan waktu kepada kita sehingga tidak berdampak terhadap admistrasi ASN dan PPPK kita,” jelasnya .
Olehnya, lanjut Djumpa, apapun keputusannya nanti terkait pengaktifan kembali jabatan Kepala BKPSDM tersebut dirinya masih menunggu Bupati yang saat ini masih diluar daerah.
“Ya kita tunggu saja Bupati datang, karena memang hak prerogatifnya ada pada Bupati kan,” beber mantan Sekda Aru ini.
Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) pergantian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru hingga kini masih menyisahkan polemik besar ditengah-tengah masyarakat Aru.
Pasalnya, surat kedua dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 27 Maret Tahun 2025, Nomor 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025, sifat penting, yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel agar segera Merekomendasikan Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kepulauan Aru Alexander P. D. Tabela selaku kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru.
Namun, hingga deadline batas waktu surat BKN, Selasa tertanggal 29 April 2025, belum juga mengembalikan jabatan tersebut kepada Tabela.
Diketahui, Kaidel melakukan pergantian kepada Kepala BKPSDM, Alexander P. D. Tabela pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru secara sepihak.
Pergantian itu pun sontak menuai polemik publik. Publik di daerah penghasil Mutiara itu menilai bupati yang baru saja mengemban tugas tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati. Pasalnya langkah yang diambil terkesan cepat dan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

