Gelar Rapat Paripurna DPRD, Bupati Aru Menyerahkan LKPJ 2024

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2024 di ruang rapat gedung Sitakena, Jumat 11/4/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Penny Silvana Loy didampingi Wakil Ketua I Udin Belsigawai dan Wakil Ketua II Rizal Djabumir.

Hadir pula Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dan Wakil Bupati Drs. Muhammad Djumpa, Forkopimda Aru, anggota DPRD, Sekda Jacob Ubyaan, Sekwan Marthen Putnarubun serta para pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru.

Bupati Timotius Kaidel saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa kerjasama yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru memungkinkan berbagai agenda pemerintahan berjalan lancar dan sukses.

Dikatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Secara teknis, penyusunan LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019,” katanya.

Bupati pada kesempatan tersebut menyampaikan jumlah penduduk kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024 berdasarkan Data Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru sejumlah 112.531 jiwa terdiri dari jumlah penduduk laki-laki sebanyak 57.767 atau 51,33 dan penduduk perempuan sebanyak 54.764 jiwa.

Penduduk per tahun sebesar 2,156. Jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024 sebanyak 3.412 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil sebanyak 2.915 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 843 orang.

“Pada kesempatan ini, dapat kami jelaskan bahwa pengelolaan keuangan diarahkan selain untuk mempercepat realisasi visi dan misi daerah, juga untuk mengatasi berbagai permasalahan pokok seperti pembiayaan standard pelayanan minimal (SPM), penanganan kemiskinan, perbaikan mutu pelayanan publik utamanya pelayanan dasar, perluasan kesempatan kerja, dan produktivitas sektor dominan pdrb dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Bupati.

Bupati Timo menjelaskan, adapun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024 dapat disampaikan sebagai berikut:

Pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.047.245.803.933,04, terealisasi sebesar Rp.907.362.681.828,82, atau 86,64y5 dari target yang telah ditetapkan.

Sedangkan adapun kontribusi dari masing-masing komponen pendapatan daerah antara lain Pendapatan Asli Daerah sebesar 42,555, pendapatan transfer sebesar 91,066 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,0075.

“Hal ini berarti penyelenggaraan pemerintahan daerah masih bertumpu pada pendapatan transfer pemerintah pusat,” kata Kaidel.

Selanjutnya dapat disampaikan bahwa belanja daerah di tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.065.808.966.079,72, terealisasi sebesar Rp.803.124.383.780,73 atau 75,354.

Kemudian pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pada tahun 2024, target penerimaan pembiayaan untuk komponen sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 19.863.162.146,68, berdasarkan hasil realisasi sementara, target tersebut tidak terealisasi.

“Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan terhadap penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten Kepulauan Aru terealisasi sebesar 100 persen dari target yang ditetapkan tahun 2024 sebesar
Rp 1.300.000.000,00,” ungkap Bupati Timo.

Usai pembukaan Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD Penny Silvana Loy, selanjutnya Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel secara resmi menyerahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024 dihadapan sidang dewan yang digelar di gedung DPRD sementara Sitakena.