Dobo, BeritaJar.com: Dalam upaya pembenahan diawal kepemimpinan, Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa menjadikan pasar sebagai fokus penataan dan penertiban.
Sejumlah Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) beberapa hari kemarin mulai lakukan sosialisasi rencana penertiban kepada sejumlah pedagang sayur di areal pasar timur yang menuai perdebatan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, bupati Kepulauan Aru menyampaikan, Penertiban dan penataan di areal pasar Jargaria dan Pasar timur ini bukan melarang aktivitas berdagang, melainkan supaya kedua pasar tradisional ini menjadi rapi dan yang pasti akan memberi kenyamanan.
Dikatakan, pedagang di pasar Jargaria yang biasanya terlihat membuka lapak di tepi jalan raya, untuk itu dipindahkan ke dalam pasar supaya tidak mengganggu akses jalan. Nantinya akan dilanjutkan dengan penataan zonasi barang dagangan.
“Akses masuk pasar saat ini hanya bisa dilalui pejalan kaki, kedepan akan ditata ulang. Dengan demikian mobil bisa masuk didalam pasar. Oleh karena keberadaan pasar yang dirasa belum memberi rasa nyaman,” katanya.
Selain itu menurut Kaidel, beberapa kali pasar Jargaria terjadi kebakaran hingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar. “Belajar dari kondisi yang pernah terjadi, sehingga pasar harus ditata ulang,” katanya.
Dia menjelaskan, hal yang sama juga dilakukan di pasar timur kemarin, dalam beberapa hari pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang di areal pasar timur.
“Kami menyadari, pasti akan ada banyak penolakan dari para pedagang, tapi ini tetap kami lakukan demi dan untuk kepentingan bersama, artinya tempat aktivitas jual beli harus rapi,” pungkasnya.
Dia menambahkan, direncanakan aktivitas jual-beli di pasar timur akan dibatasi, yakni pada pagi hari pukul 06.00 hingga pukul 10.00, selanjutnya sudah tidak boleh beraktivitas selama 24 jam seperti saat ini. Nantinya akan diaktifkan pos Satpol-PP.
Menanggapi kebijakan yang diambil, seorang Pemuda Aru, David Faturey mengatakan, sebenarnya rencana pemerintah ini baik. Namun disesalkan kalau hal itu tidak disertai aturan yang baku.
“Kalau ada aturan baku semisal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola pasar berarti apa yang menjadi kebijakan dapat berlaku untuk semua pedagang, dan wajib ditaati. Tetapi kalau tidak ada aturan Satpol sudah lakukan penataan berarti akan salah,” ungkap David dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (12/3/2025).
Dijelaskan pula, bukan hanya berkaitan soal aturan tetapi perlu juga diketahui bahwa keberadaan pedagang yang masih berjualan sampai saat ini di pasar timur tidak pernah menjadi perhatian serius dari Pemda untuk menghadirkan fasilitas yang juga bisa hasilkan pendapatan bagi daerah.
“Kan sudah pernah dilakukan RDP dengan DPRD yang hasilkan kesepakatan, ketika belum ada pasar yang dibangun berarti para pedagang masih tetap berjualan di tempat itu. Yang dibatasi hanya dijalan utama,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, kalau Pemda berencana melakukan penertiban berarti yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah aturan supaya jadi acuan, kalau pakai Perbup tentang fungsi trotoar dan Perda Retribusi itu salah acuan.
“Untuk itu, Pemda Aru harus siapkan aturan dan fasilitas untuk para pedagang kalau mau dipindahkan. Dengan begitu dapat merubah kondisi yang sudah bermasalah dan mengakomodir kepentingan para pedagang,” kunci David.

