Site icon BeritaJar

PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Berikut Penjelasannya

Dobo, BeritaJar.com: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Aru, Udin Belsigawai kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Aru dan puluhan PPPK paru waktu di gedung DPRD Sitakena, Kamis (13/02/2025).

Menurutnya, beberapa waktu lalu, DPRD telah pergi berkonsultasi di Kemenpan-RB di Jakarta guna mencari solusi PPPK paru waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Jadi ada salah satu pejabat di Kemenpan-RB beliau sampaikan bahwa yang disebut dengan PPPK paru waktu ini nanti dorang tetap kerja sambil menunggu istilahnya penilaian khusus dari instansi yang mereka bekerja,” ucap Udin.

Ia mencontohkan katakanlah mereka kalau guru, berarti nanti yang menilainya oleh pihak sekolah maupun pada dinas pendidikan. Nah, kalau dia (PPPK paru waktu) kinerjanya efektif dan dinilai layak, maka kontraknya bisa diusulkan untuk menjadi PPPK penuh waktu.

“Sehingga PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Hal ini memberi peluang bagi para PPPK paruh waktu,” jelas Udin.

Dirinya juga menambahkan, seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.

“PPPK penuh waktu itu kan dia bekerja dari pagi sampai jam 05.00 sementara PPPK paru waktu itu kan dia hanya bekerja setengah hari,” tandas Wakil Ketua I DRPD Aru ini.

Exit mobile version