Kejari MBD Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 13 Tiakur, Edukasi Siswa Tentang Hukum

oleh -

Tiakur, BeritaJar.com: Guna meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya para pelajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kali ini, Rabu (12/2/2025) Kejari MBD mengunjungi SMA N 13 Tiakur untuk menggelar kegiatan Mengenal Hukum dan Menghindari Hukuman Dalam Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MBD, Hery Somantri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari salah satu inovasi bidang Intelijen Kejaksaan dalam mengedukasi kepada pelajar untuk mengenal hukum dan menghindari hukuman.

“Jaksa Masuk Sekolah ini dilakukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum, sehingga mereka terhindar dari jeratan hukuman,” ucap Hery.

Dijelaskan pula bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum, sehingga pihaknya punya tanggung jawab moril memberi pemahaman hukum kepada generasi muda.

Selain itu, lanjut Kajari Hery, terkait kenakalan remaja yang berdampak hukum dan dampak negatif pergaulan bebas, narkotika, kriminalitas oleh anak seperti tawuran, pencurian, tindakan kekerasan, pencabulan, penganiayaan, maupun cyber bullying.

“Seperti di lingkungan sekolah tempat membentuk karakter pelajar yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada aturan hukum, sehingga mereka atau pelajar dapat terhindar dari kenakalan remaja,” tandas Kajari MBD.

Pada kegiatan JMS tersebut, mendapat antusias dari pihak sekolah, baik itu dari siswa maupun dari para guru dengan melakukan interaksi tanya jawab.

Plh. Kepala Sekolah Sarina R. Joultuwu pada kesempatan itu menyambut baik program JMS dari Kejari MBD.

“Kami apresiasi program Kejaksaan yang memberi edukasi kepada siswa terkait Undang-Undang tindak pidana di bawah umur, sehingga mereka tahu dan paham aturan. Karena walaupun masih dibawah umur, anak-anak dapat dikenai hukuman penjara jika melanggar peraturan hukum yang berlaku,” jelas Joultuwu kepada wartawan,” ungkapnya kepada awak media disela-sela kegiatan tersebut.

Olehnya, Joultuwu menghimbau kepada para siswa agar mentaati aturan hukum dan tidak melakukan tindak pidana.

“Saya minta anak-anak mentaati aturan hukum, apalagi sekolah punya tata tertib yang akan memberi sanski keras apabila ada yang terlibat narkoba, minuman beralkohol dan sex bebas,” tegasnya berpesan. (JQ)