Polisi Ungkap Motif Pembunuhan YR, Kapolres Aru : Pelaku Diancam Hukuman Maksimal Pidana Mati

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Polres Kepulauan Aru berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Ali Moertopo, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial FMG berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kepulauan Aru, Minggu (09/02/2025).

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik.,MH menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Februari tahun 2025 dini hari sekitar pukul 02.25 WIT.

Saat itu, saksi Yohanis Rado Alias Sony bersama korban, YR Alias Rivaldo sedang melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor menuju ke Penginapan Gloria.

Kemudian, sekitar pukul 02.30 WIT saksi dan korban berpapasan dengan tersangka FMG alias Angki alias Ongker dan korban sempat meneriaki tersangka dengan teriakan “woee” sambil menatap tersangka.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, Tersangka yang pada saat itu diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban, kemudian langsung mengejar saksi dan korban sampai di depan Studio Foto Trifena, dan di tempat tersebut tersangka sempat melakukan penikaman terhadap korban.

“Saat itu korban sempat menghindar kemudian saksi dan korban melarikan diri, namun tersangka tetap mengejar. Hingga sampai di tempat kejadian yaitu di depan Toko Anda, tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya yang mengenai pelipis bagian kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak bisa dicabut,” tutur Kapolres Dwi dalam Press Release, Senin (10/2) di Mapolres Aru saat didampingi KBO Reskrim, Ipda Ahmad Farihin Abdul Chazis, S.Tr.k dan Kasi Humas, Ipda Priccilia C Alfons, S.Kom.

Atas kejadian tersebut kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis.

“Namun, pada hari Minggu 9 Februari 2025 sekitar pukul 15.05 WIT korban meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo.
Terhadap kejadian tersebut, keluarga korban telah membuat laporan polisi untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.

Kapolres juga menambahkan modus operandi yakni, Tersangka saat keluar rumah membawa sajam berupa pisau dapur dengan tujuan untuk dipergunakan melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain.

Kemudian karena tersangka tersinggung dan sakit hati dengan korban yang meneriakkan kata “woe” sambil menatap tersangka, pada saat tersangka melawan arus lalulintas, kemudian tersangka mengejar korban yang sedang menumpang ojek selanjutnya melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur yang sering dibawanya tersebut.

“Sehingga disimpulkan bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas perwira dua bunga dipundaknya itu.

Selain itu, tambah Kapolres, langkah yang dilakukan pihak kepolisian adalah telah meminta dilakukan visum dan lakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau.

“Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana dan Pasa 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tegas Kapolres Aru.

Pada kesempatan itu, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai juga menambahkan, pasca kejadian tersebut, kedua belah pihak sudah dipertemukan dan sama-sama sepakat menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di kota Dobo.

“Hari Minggu kemarin telah dilaksanakan musyawarah dari kedua belah pihak (korban dan pelaku). Masing-masing tokoh dari kedua belah pihak telah bersepakat tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban khususnya dalam kota Dobo. Dimana, kedua belah pihak sepakati bahwa ini adalah permasalahan orang per orang, bukan suku per suku atau lainnya dan sudah ditangani sebaik-baiknya,” jelas Kapolres Aru.