Site icon BeritaJar

Diduga Jaksa Main Mata, Dua Terpidana Kasus TPPO di Aru Tidak Pernah Ditahan

Dobo, BeritaJar.com: Diduga oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru main mata dengan tidak pernah ditahannya terpidana kasus TPPO, Aloysius Lily alias Cong dan istrinya, Raden Ajeng Winda Lie yang juga merupakan bos karoke paradise tidak pernah di tahan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Dobo tanggal 3 Juli 2024 silam.

Berdasarkan penelusuran media ini, diketahui bos karoke Paradise atau Star Light itu sejak diputuskan majelis hakim PN Dobo tanggal 3 Juli 2024 hingga kini tidak pernah di tahan

Bahkan, informasi yang berhasil di himpun dilapangan, saat ini bos karoke Aloysius Lily alias Cong dan istrinya, Raden Ajeng Winda Lie berada di Surabaya-Jawa Timur.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua, Agung Sulistiono dan di dampingi dua hakim anggota, Jefry Roni Parulian Sitompul dan Achmad Fauzi Tilameo.

Sementara JPU, Iskandar Muda Harahap, S.H, Meggi Salay S.H., M.H, Romi Prasetiya Nitisasmito, S.H dan David Pandapotan Simanjuntak, S.H.

Berdasarkan putusan PN Dobo Nomor 4/ Pid.Sus/2024/PN Dob Tanggal 3 Juli 2024 kedua terdakwa, Aloysius Lily alias Cong dan istrinya, Raden Ajeng Winda Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penampungan dan penerimaan seseorang dengan penjeratan utang yang mengakibatkan orang tereksploitasi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3,6 tahun serta denda Rp. 200. 000. 000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terkait dengan tidak ditahannya kedua terpidana suami istri tersebut, Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (05/2) tidak dapat dihubungi. (Tim)

Exit mobile version