Site icon BeritaJar

Gugatan Cristal Kandas MK, Noach-Kilikily Siap Lanjutkan

Jakarta, BeritaJar.com: Pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya (MBD), Hendrik Cristian dan pasangannya Hengky Pelata harus menerima kenyataan dan menelan pil pahit.

Pasalnya, ambisi pasangan yang dikenal dengan jargon Cristal tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilukada kabupaten MBD tahun 2024 menyatakan menolak gugatan pasangan Cristal selaku pemohon.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), Hakim Konstitusi mengungkapkan bahwa Dalil penggugat mengenai masa jabatan Benyamin Thomas Noach belum cukup dua periode memerintah, dan sah mencalonkan diri selaku Bupati Maluku Barat Daya.

Sedangkan dugaan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif sama sekali tidak terbukti.

Selain itu, dalam pembacaan putusan tersebut Mahkamah tidak menemukan adanya bukti untuk adanya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Oleh karenanya pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Disamping itu, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan menerima eksepsi KPU MBD selaku termohon dan pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus L. Kilikily selaku pihak terkait dalam perkara tersebut, serta menolak eksepsi pemohon.

Dengan dibacakannya putusan tersebut maka dipastikan pasangan Noach dan Kilikily akan kembali memimpin kabupaten yang berjulukan Kalwedo ini. (JQ)

Exit mobile version