Dobo, BeritaJar.com: Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru melimpahkan seorang tersangka dan barang bukti tahap II kasus penipuan dan atau penggelapan uang tarik tunai Nasabah Bank Plat Merah Branch Office Pulau Aru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Jumat, (17/01/2025).
“Pada hari ini, Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Aru telah melaksanakan Tahap II pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Tersangka berinisial ERS,” kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Sik,.MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH.
Dijelaskan, penyerahan Tahap II setelah penyidik menerima pemberitahuan berkas perkara tersangka ERS dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Aru.
Sahertian katakan, dalam penyerahan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 2 lembar fotokopi yang dilegalisir Slip Penarikan Tunai Uang Nasabah atas nama korban KA, 1 lembar Fotokopi ID Card atas nama tersangka saat masih berstatus pegawai Bank BRI,Tbk Cabang Pulau Aru.
Selain itu, 4 rangkap fotokopi sertifikat hak milik tanah atas WE yang dijadikan sebagai sarana untuk menipu korban, dan slip penarikan dengan total Rp.425 juta.
“Tersangka ERS melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan,” ungkap Sahertian.
Ditambahkan pula, saat penyerahan eks Pegawai BRI,Tbk Cabang Pulau Aru dan barang bukti tersebut, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Aru dan Tim JPU.
“Pelaksanaan Tahap II, tersangka ERS dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Aru selama 20 hari terhitung sejak 17 Januari 2025,” jelas Sahertian.

