Dobo, BeritaJar.com: Sidang dengan agenda pembuktian terkait dengan surat keterangan bebas hutang Timotius Kaidel (TK) yang di keluarkan Pengadilan Negeri (PN) Dobo sebagai salah satu syarat pencalonan bupati kabupaten kepulauan Aru ditunda pekan depan.
Pada sidang yang dipimpin hakim Ketua, Boxqie Agus Santoso, SH.,MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jefry Ronu Parulian, SH dan Achmad Fauzi Tilameo, SH dan penggugat, Wilmince Arlaoy, SH.,MH yang berlangsung, Rabu (15/1) di ruang sidang PN Dobo.
Sidang dengan Nomor perkara 2/PDT.G/2025/PN Dob tentang gugatan perbuatan melawan hukum kemudian di tunda satu Minggu ke depan dikarenakan tergugat, TK maupun kuasa hukum tidak hadir.
Usai sidang, Arloy kepada wartawan mengatakan sidang tersebut guna mempertanyakan apakah benar surat keterangan yang dikeluarkan PN Dobo terkait dengan bebas hutang terhadap Timotius Kaidel sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai bupati itu benar atau tidak.
Dikatakan, secara umum, ada putusan PN Tual terkait dengan hutang piutang dalam perkara gugatan Hj. Husein Arfa terhadap TK Cs.
Putusan PN Tual ini kemudian dibanding oleh tim kuasa TK, namun kala, kemudian kasasi pun kala dan PK pertama kala terakhir PK kedua di tolak tanpa diregister oleh kepaniteraan Mahkamah Agung.
“Jadi, sidang ini untuk membuktikan apakah benar hutang atas nama Timotius Kaidel atau atas nama perseroan perusahan itu ada atau tidak, karena dalam arsip PN Tual itu ada dan kalau dilihat dalam aplikasi sipp pengadilan pasti terlihat,” jelas Arloy. (*)

