Dobo, BeritaJar.com: Mollucas Coruption Watch (MCW) Kepulauan Aru seruduk kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (13/01/2025). Mereka mempertanyakan kasus korupsi pembangunan gedung kantor Perpustakaan dan Arsip Kepulauan Aru.
Senen Goulap dalam orasinya mempertanyakan anggaran Rp. 2.811.000.000,- (30 persen) proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kepulauan Aru yang ditransfer dari KPKN Tual tanggal 20 Desember 2022 tidak direalisasikan.
Bukan saja itu, kasus ini sudah menyeret dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aru, yakni PPK dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aru JL dan kontraktor (kuasa direksi) WM sementara sang kadisnya belum.
Dalam Aksi tersebut, para pendemo diterima oleh Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga, Sekda Aru dan Kepala BPKAD dengan mendapat penanganan oleh personel dari Polisi Pamong Praja dan Polres Kepulauan Aru.
Pada aksi damai itu, ada beberapa point tuntutan yang disampaikan yakni mendesak Inspektorat untuk membuka seluruh hasil audit terhadap semua kasus hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara dalam lingkup Kabupaten Kepulauan Aru dan
mendesak Inspektorat untuk segera mengaudit anggaran dana hibah kampus PSDKU Aru.
Terkait dengan itu, Bupati Johan Gonga saat menerima pendemo mengatakan bahwa kalau belanja modal dibiayai oleh DAU.
“Benar anggaran itu ada, namun proyek Perpustakaan ini belum selesai dan itu masalahnya, tidak bisa dibayarkan. Saya selalu katakan ke kadis untuk selesaikan, namun tidak selesai sehingga tidak bisa dibayarkan,” katanya.
Bahkan, ungkap Gonga dalam rapat pun dirinya pernah tanyakan ke Kadis terkait progres pekerjaan sudah sejauh mana, dan sang kadis sampaikan sudah 90 persen.
“Ternyata ketika jadi masalah oleh Kejaksaan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kadis. Hal ini di perkuat ketika APH kejaksaan meminta inspektorat melakukan penghitungan kerugian disana, maka diketahuilah bahwa pekerjaan tersebut tidak mencapai 70 persen,” ujar Gonga.
Sementara, mereka sudah bayarkan lebih dari itu, sehingga disitulah terdapat temuan.
“Untuk uang tersebut ada, apabila pekerjaan selesai maka pasti dibayarkan, namun ini kan belum selesai sehingga uang tersebut dipakai oleh daerah dan itu sudah dipertanggungjawabkan dan di periksa BPK,” tandasnya.
Disamping itu, proyek tersebut mangkrak dan sudah diambil alih oleh APH (Kejaksaan), sehingga inspektorat juga tidak bisa buat banyak.
Sementara dalam audience tersebut, Sekda Aru, Jakob Ubyaan menjelaskan anggaran 30 persen tersebut sudah masuk, namun tidak bisa dibayarkan karena pekerjaan tidak selesai sehingga dicatat dalam Silva 2023.
Dikatakan, kenapa dinas tidak bayar, maka tanyakan ke dinas apakah diusulkan dalam RKPD atau tidak, bila tidak maka tidak dibayarkan.
“Selanjutnya, untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip tersebut, maka harus ada ahli hitung progres fisik dulu, baru bisa di lanjutkan,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima hasil hitung tersebut, kalau inspektorat itu hitung audit keuangan, namun fisik sampai kini belum diterimanya.
Usai di kantor bupati, masa aksi kemudian melanjutkan ke kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Pada aksi demo didepan kantor Kejari Kepulauan Aru, ada tiga point tuntutan yang disampaikan yakni pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk membuka seluruh Hasil Audit BPK RI terkait dengan kasus korupsi dilingkup Kabupaten Kepulauan Aru.
Kedua, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk segera menetapkan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam masalah hukum Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Tersangka.
Ketiga, mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan Supardi Arifin/Fajar Sebagai DPO Kejaksaan.






