Dobo, BeritaJar.com: Buntut vonis bebas Tersangka DP Cs pada kasus Covid di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Aru, seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dobo berinisial BWH mendapatkan sanksi berat dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Hal ini berkaitan dengan hakim BWH memvonis bebas DP Cs pada sidang Praperadilan melawan Polres Kepulauan Aru dalam kasus Covid-19, Selasa (23/04/2024) lalu.
Sementara berdasarkan data yang didapat pada media ini, Jumat (10/1/2025) pada website Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Hakim BWH terbukti bersalah dengan melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Olehnya, hukuman disiplin yang dijatuhkan MA kepada hakim BWH berupa sanksi berat yakni hakim non palu selama satu tahun.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Sik,.MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH menyampaikan bahwa Polres Kepulauan Aru setelah menerima hasil putusan Prapradilan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Covid Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menyatakan kalah, pihaknya Setelah menerima hasil putusan, langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melaksanakan kajian dan persiapan langkah selanjutnya.
Dimana kata dia, perkara covid yang sama yaitu Dinas Pertanian pernah di praperadilan dua (2) kali serta alat bukti yang digugurkan tidak sesuai dgn KUHAP sendiri.
Ditambahkan pula, perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Covid di Disperindag Kepulauan Aru akan dilanjutkan kembali.
“Praperadilan kemarin kami kalah, sehingga akan kami lanjutkan kembali bersama perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Covid lainnya,” kunci Sahertian.

