MCW Minta Kejaksaan Tidak Tembang Pilih Dalam Penegakan Hukum di Aru

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Mollucas Coruption Watch (MCW) Kepulauan Aru meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru tidak tembang pilih dalam proses penegakan Hukum di Kabupaten Kepulauan Aru, salah satunya kasus proyek pembangunan dinas perpustakaan dan kearsipan Aru.

Hal ini diungkapkan salah satu Kordinator aksi Benediktus Alatubir di depan Kantor Kejari Kepulauan Aru, Selasa (07/01/2025).

Dikatakan, Negara Indonesia merupakan negara Hukum yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, dan tindak pidana korupsi merupakan sala satu perbuatan kejahatan luar biasa yang sampai hari ini masih banyak terdapat di daerah-daerah di seluruh pelosok Nusantara, khususnya Kabupaten Kepulauan Aru.

Alatubir menilai, korupsi merupakan sala satu tindakan yang merugikan negara yang sangat berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat dalam segi pembangunan.

Selain itu, Indonesia merupakan sala satu negara yang terbilang cukup besar nilai akumulasi tindak pidana korupsi di dunia.

“Maka dari itu kami yang tergabung dalam Mollucas Corution Watch (MCW) meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Kepulauan Aru agar proaktif dalam mengawal segala kegiatan pemerintah daerah yang berpotensi terjadinya Indikasi korupsi,” ucapnya dalam orasinya saat diterima Kasi Intelijen Kejari Aru, Faisal Adhyaksa.

Pada kesempatan tersebut, MCW Aru melayangkan beberapa point tuntutan. Sala satunya mendesak Kejaksaan agar segera menyelesaikan masalah-masalah korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru.

Disamping itu, Kejaksaan harus segera memproses semua pihak yang bertanggung jawab terhadap mangkraknya pembangunan proyek perpustakaan dinas kearsipan Kepulauan Aru.

“Kami mendesak agar Kejaksaan segera menahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perpustakaan & kearsipan juga Konsultan Pengawas pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan,” pintah Alatubir.

Dirinya juga mendesak Kejaksaan Aru menindaklanjuti beberapa proyek yang mangkrak di Kabupaten yang berjulukan Jargaria tercinta ini seperti proyek pembangunan jembatan Dusun Marbali dan pelabuhan Jerol.

Sementara untuk menjawab tuntutan Mollucas Corution Watch (MCW) Aru, Kasi Intelijen Kejari Aru Faizal Adhyaksa menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum, pihaknya tidak pernah tembang pilih dalam menangani kasus, khususnya proyek pembangunan gedung perpustakaan dan kearsipan Aru.

“Untuk diketahui bahwa untuk proyek Jembatan Marbali dan Jerol itu Polres Aru yang tangani, sedang proyek pembangunan perpustakaan dan kearsipan Kejari Aru yang tangani. Kenapa baru kami menetapkan dua tersangka, karena dua tersangka inilah yang baru mencukupi dua alat bukti. Dua lainnya apabila sudah lengkap buktinya akan kami jadikan tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, Kejari Aru tidak pernah tembang pilih siapapun, cuman dua lainnya pada kasus pembangunan kearsipan belum cukup memiliki dua alat bukti.

“Memang tadi ada desakan untuk KPA dan Supardi Arifin (Fajar), tapi untuk KPA kami pernah memeriksanya tinggal melengkapi dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka, kemudian terkait Supardi Arifin atau Fajar Distro ini kami sudah panggil paksa untuk diperiksa namun yang bersangkutan tidak pernah ada dan kami masih mencari keberadaannya,” jelas Adhyaksa.

Ia menjelaskan, seseorang kalau dijadikan tersangka apabila minimal pernah satu kali diperiksa, sehingga pihaknya meminta bantuan kepada masyarakat agar dapat melaporkan keberadaan Fajar Distro kepada pihak berwajib.

“Apabila masyarakat mendapat informasi keberadaan Fajar Distro agar segera dihubungi kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan,” himbau Kasi Intelijen Kejari Aru ini.