Site icon BeritaJar

Bawaslu Aru Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di BKN

Dobo, BeritaJar.com: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Aru menyerahkan berkas penerusan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di pada Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Aru ke kantor Regional IV BKN Makassar, Selasa (07/01/2025).

Kehadiran Bawaslu Aru di kantor BKN Makasar dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, Alan Jacobus bersama Komisioner dan Sekretaris serta staf Bawaslu Aru. Mereka disambut oleh Abdul Kadir, Bagian Analis Pengawasan Auditor BKN Region IV dan Burhan, Bagian Analis Pengawasan Auditor BKN IV.

Ketua Bawaslu Aru, Alan Jacobus dalam rilisnya yang diterima beritajar.com menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran informasi awal dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

“Hal ini berdasarkan pada amanat UU No. 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN,” katanya.

Alan juga menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penelusuran, sudah membuat laporan hasil pengawasan dan kajian hukumnya, sehingga berdasarkan pleno pimpinan diputuskan merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN,” jelasnya.

Selain itu, ujar Alan, Netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN terutama di masa Pilkada, karena dalam proses pemilihan potensi dugaan pelanggaran tidak hanya pada netralitas ASN tapi juga berpotensi melanggar tindak pidana.

“Olehnya kami himbau seluruh elemen masyarakat dapat melaporkan jika menemukan ada unsur dugaan pelanggaran, sehingga Pemilu/Pilkada kedepan tetap berjalan dengan kondusif, aman dan lancar,” pungkas Ketua Bawaslu Aru sembari menghimbau.

Exit mobile version