Kasus Pembangunan Gedung Perpustakaan, Kejari Aru Tetapkan 2 Tersangka

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (17/12/2024).

Kepala Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH,.MH dalam rilisnya menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial JL dan WM.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 2 Tersangka baru Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022,” ungkap Siagian yang didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono tuhulele, SH. MH dan Kasi Intel, Faisal Adhyaksa, SH saat konferensi pers di kantor Kejari Kepulauan Aru.

Dikatakan, berdasarakan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor: PRINT-07/Q.1.15/Fd. 1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dengan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru Rp. 748.595.148,01.

Kajari Aru juga menambahkan, adapun perbuatan Tersangka JL dan WM tersebut disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya Tersangka JL dan WM pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Dobo sampai dengan tanggal 06 Januari 2025,” kunci Siagian.