KPU Aru Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024, Bertempat di Hotel Apex pada Jumat (29/11) malam.

Pembukaan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten tersebut, dihadiri Ketua KPU Aru, Halati Mangar, Perwakilan Forkopimda Aru, Ketua Bawaslu Aru Alan Yacobus, Empat Komisioner dan Sekretaris KPU Aru, Perwakilan PPK serta saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.

Ketua KPU Aru saat membuka kegiatan itu menyampaikan, pelaksanaan Rapat Pleno Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dimulai hari ini sejak tanggal 29 November hingga 09 Desember mendatang.

“Saat ini pleno rekapitulasi tingkat kecamatan masih berlangsung, dan yang pertama masuk ke kami adalah Kecamatan Aru Utara, dan untuk Indonesia urutan keempat tercepat sehingga ini patut diapresiasi rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ucapnya.

Selaku pimpinan KPU Aru, ia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran baik KPPS, PPK dan PPS yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas dengan baik demi mensukseskan pilkada di bumi Jargaria.

Sementara Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Aru, Baco Djabumir dalam arahannya mengatakan, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024 merujuk pada putusan PKPU Nomor 179 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil penentuan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Hari ini KPU akan melaksanakan pleno rekapitulasi untuk tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan di 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.

Selain itu, dalam proses ini KPU Aru akan memberikan ruang bagi parpol/saksi yang ingin mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil penghitungan tersebut. Proses ini harus dilalui sebelum dilakukan penetapan hasil.

“Untuk itu saya berharap agar diberikan hak bagi saksi, nantinya akan menyampaikan masukan pendapat yang berkaitan dengan hasil rekapitulasi secara berjenjang,” jelas Djabumir.