Site icon BeritaJar

PN Tual Terbitkan Surat Annmaning Pertama Untuk Kaidel-Sarkol

Dobo, BeritaJar.com: Pengadilan Negeri (PN) Tual telah menerbitkan surat Annmaning (bantuan panggilan peneguran) pertama bagi termohon I Yosep Herman Sarkol dan termohon II Timotius Kaidel terkait kasus wanprestasi yang digugat pemohon Haji Arfa Husein melalui kuasa hukum Miky Ihalauw yang kini telah inkrah dalam putusan Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum Haji Arfa Husein, Miky Ihalauw saat Konferensi pers virtual, Sabtu (23/11) mengatakan benar terkait surat Annmaning pertama telah di terbitkan oleh PN Tual.

Ihalauw mengatakan, ini merupakan perjalan panjang dari kasus empat tahun lalu sejak 2020-2024 telah mencapai puncak atau sudah inkrah dalam putusan Mahkamah Agung.

“Saya mau menjelaskan sedikit duduk kerangka hukum agar masyarakat tahu proses hukum yang berjalan dan sudah pada puncaknya atau sudah inkrah dan sampai saat ini sudah pada tahap eksekusi,” ucapnya.

“Jadi, tahun 2019 itu, saudara Timotius Kaidel mengutus salah satu anggota polisi bernama Sudarmin datang ketemu klien saya, haji Arfa Husein bahwa pa Timo mau beli alat berat.
Setelah penjelasan Sudarmin, klien saya menjawab bahwa saya mau jual 8 buah alat berat termasuk AMP, total harganya itu Rp.5,5 miliar dan ini tidak ada klasifikasi harga perbuah brapa,” tambah Ihalauw.

Kemudian, saudara Timotius setuju dan utus salah satu direktur, Yosep Herman Sarkol untuk melakukan perjanjian jual beli dengan kliennya dan pada tahun 2019, dan itu dituangkan dalam akta perjanjian jual beli dengan kesepakatan beberapa poin bahwa akan dibayar cicil setelah barang dilepaskan ke saudara Timo.

“Pembayaran pertama uang mukanya itu Rp. 420 juta, kedua Rp. 1 miliar dan ketiga 2 miliar yang ditransfer melalui rekening saudara Timotius Kaidel jadi masih sisa Rp. 1.85 miliar,” urai Miky.

Waktu berjalan, setelah ada kesepakatan bahwa pada bulan Maret 2019 itu akan dilunasi, ternyata perjanjian tersebut hanya janji belaka dan pada tahun 2020 kliennya menghubungi dirinya untuk mengajukan gugatan wanprestasi gugatan ingkar janji terhadap perjanjian jual beli yang telah dilanggar oleh saudara Josep Herman.

“Tahun 2020 saya mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan tingkat pertama di PN Tual karena dalam akta jual beli berlokasi di Tual dan salah satu tergugat juga berdomisili di kabupaten Maluku Tenggara,” jelasnya.

Selanjutnya, pada sidang pertama di PN Tual, dimana tergugat diwakili oleh Lukman Matutu dan tim pada tahun 2020, namun kalah dan dimenang oleh haji Arfa Husein. Kemudian dirinya mengajukan permohonan sita jaminan dan dikabulkan PN Tual dan didelegasikan ke PN Dobo.

“Karena lokasi alat berat itu ada di wilayah hukum PN Dobo dan dilakukan penempelan sita jaminan oleh PN Dobo terhadap alat-alat tersebut yang berlokasi di dusun belakang Wamar desa Durjela kecamatan Pulau-Pulau Aru. Namun, waktu berjalan alat-alat tersebut di gunakan tanpa sepengetahuan pengadilan dan dipergunakan oleh saudara Timotius dan untuk mengikuti tender”.

Kemudian kuasa hukum tergugat 1 dan 2 mengambil langkah hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku.

Selain itu, dalam banding tersebut kata Ihalauw, putusan PT Maluku menguatkan putusan PN Tual sebagai penggugat menang. “Kemudian, kuasa hukum tergugat Kasasi ke MA, Kami pun menang. Kuasa hukum tergugat tempu lagi peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA pun kami menang,” tuturnya.

Terakhir tahun 2024 kuasa hukum tergugat mengajukan lagi PK ke II, namun tidak memenuhi syarat hukum. Oleh karena itu, sebelum di registrasi MA melalui kepaniteraan perdata MA tidak meregistrasi berkas PK ke II yang diajukan oleh Lukman Matutu dan kawan-kawan di tolak.

“Maka sesuai prosedur undang-undang sebagai pihak dimenangkan mengajukan permohonan eksekusi tanggal 21 Oktober 2024 dan setelah di teliti permohonan eksekusi yang saya ajukan, tanggal 20 November 2024 kemarin dengan dikeluarkannya surat Annmaning oleh PN Tual bagi para pihak yakni kuasa hukum, Lukman Matutu tergugat I Yosep Herman Sarkol dan tergugat II Timotius Kaidel,” katanya.

Sementara untuk saudara Timotius Kaidel, ungkap Ihalauw, PN Tual mengirimkan surat ke PN Dobo dan mendelegasikan ke PN Dobo karena objek sengketa (alat berat) itu berada di Dobo, yang mana disimpan pada tempat penyimpanan alat berat saudara Timotius.

Sehingga sesuai udang-undang setelah Annmaning dikeluarkan dan diterima para pihak, maka waktunya 8 hari di minta termohon kasasi untuk hadir di PN Tual tanggal 29 November 2024 untuk membicarakan sisa pembayaran sesuai putusan tingkat pertama di PN Tual sampai tingkat MA.

“Jadi, kalau para termohon tidak tunduk putusan hukum yang telah inkrah, maka alat-alat berat yang sudah disita oleh Pengadilan Negeri Tual pada tahun 2020 itu akan dieksekusi untuk dijual dan hasil penjualan itu akan menutupi sisa pembayaran kepada pihak yang dimenangkan yaitu haji Arfa Husein,” kunci Ihalauw menegaskan.

Exit mobile version