Site icon BeritaJar

Tiga Pimpinan DRPD Aru Resmi Dilantik, Feny Silvana Loy Jadi Ketua

Dobo, BeritaJar.com: Tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa di gedung sementara Sitakena, Kamis (21/11/2024).

Adapun ketiga pimpinan DPRD Kepulauan Aru itu diantaranya Feny Silvana Loy dari Partai PDIP dilantik menjadi Ketua DPRD, sementara Udin Belsigawai dari Partai Nasdem menjabat sebagai Wakil Ketua I dan Rizal Djabumir dari Partai PKB sebagai Wakil Ketua II.

Pelantikan ketiga pimpinan DPRD Kepulauan Aru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1861 Tahun 2024 tanggal 12 November 2024 tentang Peresmian Pengangkatan pimpinan DPRD kabupaten Kepulauan Aru masa jabatan 2024-2029.

Pengucapan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dobo, Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H di hadapan para tamu undangan, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Aru, Forkompinda, para pejabat pemerintah, anggota DPRD Aru serta tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Aru, Feny Silvana Loy dalam sambutannya mengatakan, pada hari ini melalui Pimpinan Sementara DPRD Kepulauan Aru akan memberikan amanat dan tanggungjawab kepada Pimpinan DPRD Kepulauan Aru yang definitif masa jabatan 2024-2029 yang akan melanjutkan tanggung jawab besar dalam memimpin lembaga DPRD guna menjalankan tugas mulia yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat menuju masyarakat adil, makmur di bumi jargaria.

Oleh karena tanggungjawab yang besar dan tugas yang mula inilah, tak lupa pula melalui kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada kami selaku Pimpinan Sementara dalam menjalankan tugas tugas yang kami emban selama ini.

“Sejak ditetapkannya kami sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kepulauan Aru, Kami telah melaksanakan beberapa agenda kerja DPRD sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 34 Ayat (3) mengamanatkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas Memimpin Rapat DPRD, Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan Memproses Penetapan Pimpinan DPRD definitif,” urai Loy.

Selain itu, telah dilaksanakan rapat-rapat baik Internal DPRD maupun dengan TAPD, dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat.

“Yang mana diharapkan dengan diresmikannya Pimpinan DPRD yang definitif dapat secara maksimal melanjutkan agenda agenda kerja DPRD yang telah ditetapkan,” tandas Loy.

Exit mobile version