Site icon BeritaJar

Polres Aru Resmi Tahan Tersangka YMP Kasus Cabul

Dobo, BeritaJar.com: Satreskrim Polres Kepulauan Aru resmi menahan tersangka kasus cabul terhadap anak muridnya. Pelaku berinisial YMP warga Dobo, Kelurahan Siwalima, Kepulauan Aru.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Sik,.MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH, Kamis (14/11/2024).

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak berinisial YMP alias M, dan pada hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ungkapnya kepada wartawan.

Kasus cabul ini terjadi pada bulan September 2024, di ruang Lab komputer SMP Yos Soedarso Dobo. Oknum guru tersebut memegang paha seorang siswi di sekolah setempat.

Aksi tak terpuji tersangka kemudian dilaporkan oleh korban inisial JKR yang merupakan anak murid pelaku.

“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/196/IX/2024/SPKT.RESKRIM/POLRES KEP.ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 30 September 2024,” jelas Aipda Sahertian.

Sebelumnya, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru telah memeriksa beberapa saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan YMP sebagai tersangka.

Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 Ayat (1) ayat (2) jo pasal 76E UU RI NO 17 thn 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka YMP kini telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Aru selama 20 hari guna pemeriksaan lanjutan,” jelas Sahertian.

Exit mobile version