Dobo, BeritaJar.com: salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Kecamatan Aru Selatan resmi ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Aru, Kamis (14/11/2024).
Pelaku berinisial JL alias P pada kasus pencabulan terhadap anak didiknya akhirnya tetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Sik,.MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH membenarkan hal tersebut.
“Ya, hari ini Kamis tanggal 14 November 2024 Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru telah melakukan penangkapan dan penahanan tersangka inisial JL Alias P terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual,” ucapnya kepada wartawan.
Dikatakan, penetapan JL sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Sp.Kap 29/XI/RES.1.24/2024/RESKRIM tanggal 13 November 2024 dan surat penahanan nomor Sp.Han/26/XI/RES.1.24/2024/RESKRIM.tanggal 14 November 2024.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ucap Sahertian.
Perbuatan JL tersebut lanjut Sahertian, terjadi di rumah dinas kepala sekolah SMP Negeri 11 Laininir pada bulan Agustus lalu.
“Saat ini tersangka JL alias P sudah ditahan di Rutan Mapolres Aru selama 20 hari untuk diproses lanjut,” jelas Sahertian.

