Site icon BeritaJar

KPU Aru Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB

Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Terhadap Penggunaan Aplikasi “SITAB” (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc), Jumat (01/11/2024).

Kegiatan yang berlangsung di hotel Apex ini dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Aru, Halati Mangar dan dihadiri Kadiv Hukum dan Pengawasan, Krisna P. Ditubun, Staf Keuangan KPU serta tamu undangan lainnya.

Halati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 13 yang bertujuan terhadap teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban di lingkungan KPU.

Dikatakan, dalam menggunakan aplikasi SITAB sistem pertanggungjawaban merupakan tugas dan tanggung jawab dari sekretariat dan bendahara.

“Selain membantu tugas teknis dari teman-teman penyelenggarakan di tingkat kecamatan dan desa, ini merupakan tanggung jawab yang harus teman-teman selesaikan dan menjalankan kegiatan ini harus fokus agar semuanya lancar dan pada saat pertanggungjawaban yang dimintai bisa dihimpun dengan baik,” ucapnya.

Dijelaskan pula, dalam pertanggungjawaban ada perbedaan antara KPU dan Bawaslu dan bagi yang pernah menjadi sekretaris panwas pasti merasa perbedaan antara pengelolaan keuangan di KPU dan Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Ia berharap para peserta dapat mengikuti materi bimtek dengan baik.

Karena menurutnya, bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman dan penyeragaman terkait pertanggungjawaban keuangan Badan Adhoc dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dirinya juga menekankan pentingnya Bimtek ini agar tahapan Pilkada berjalan lancar, sekaligus memastikan pelaporan keuangan yang akuntabel.

“Dalam bintek tahap pertama ini, akan dilakukan pelatihan yang pastinya bapak ibu sudah menggunakan meskipun itu kecil nominalnya tapi bapak ibu sudah melakukan pencairan dan sudah menggunakannya sehingga wajib untuk mempertanggung jawab,” ujar Halati.

Olehnya dengan adanya bimtek ini, Ketua KPU Aru harapkan Badan Adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dapat memahami prosedur keuangan secara lebih baik dan mendukung kesuksesan Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui, Bimtek dalam rangka penguatan terhadap pelaporan pertanggung jawaban dan penggunaan Aplikasi SITAB pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tersebut melibatkan Sekretariat PPK dan PPS dari 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Exit mobile version